Mohon tunggu...
ariel natanael
ariel natanael Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai Perkenalkan saya Ariel Natanael hobi saya suka membaca dan membuat artikel/ jurnal mengenai teknik sipil, keuangan, film, dsb. Jika berminat berdiskusi bisa email arielnatanael66@gmail.com terima kasih :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belum Diperbaiki Tender Jalan di Lampung Sudah Mencurigakan

30 Mei 2023   09:49 Diperbarui: 30 Mei 2023   09:49 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan infrastruktur yang ada di wilayahnya terjaga dan berfungsi dengan baik. Salah satu aspek penting dalam pemeliharaan infrastruktur adalah perbaikan jalan. Jalan yang rusak dapat menyebabkan kemacetan, kecelakaan, dan bahkan memengaruhi perekonomian lokal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan dengan segera ketika kondisinya memburuk. Namun, di Lampung, terdapat beberapa jalan yang belum diperbaiki dengan alasan tender yang belum tuntas. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat. Mengapa perbaikan jalan tidak segera dilakukan? Apakah ada masalah dalam proses tender yang menghambat perbaikan infrastruktur yang sangat diperlukan ini? 

Salah satu penyebab kecurigaan adalah adanya dugaan praktik korupsi dalam proses tender tersebut. Korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat secara langsung. Jika perbaikan jalan terhambat oleh praktik korupsi, maka hal ini tidak hanya menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, tetapi juga menghambat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Terkait dengan masalah tender yang belum tuntas, hal ini menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Lampung. Proses tender yang panjang dan rumit dapat menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan proyek dan akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan akses yang baik. Pemerintah daerah perlu memperbaiki sistem pengadaan dan pengelolaan tender agar lebih transparan dan efisien. 

Transparansi: Pemerintah daerah harus memberikan informasi yang jelas dan terbuka tentang proses tender dan alasan mengapa perbaikan jalan tertunda. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dan bagaimana keputusan diambil. Penegakan hukum: Jika ada dugaan praktik korupsi dalam proses tender, pihak berwenang harus mengusut dan menindak pelaku-pelaku yang bertanggung jawab. Tindakan tegas ini akan memberikan sinyal bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan pemerintah serius dalam menjaga integritasnya. Prioritas perbaikan: Pemerintah daerah perlu menetapkan prioritas dalam perbaikan jalan yang sesuai dengan kebutuhan dan urgensi masyarakat. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan untuk menentukan jalan mana yang membutuhkan perbaikan segera dan bagaimana alokasi anggaran dapat dioptimalkan untuk memperbaiki jalan-jalan tersebut. 

Partisipasi masyarakat: Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait perbaikan jalan. Masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan lokal dan dapat memberikan masukan berharga dalam menentukan prioritas perbaikan jalan. Pengawasan yang ketat: Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perbaikan jalan. Pengawasan yang ketat akan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana, termasuk penggunaan anggaran yang benar dan kualitas pekerjaan yang baik. Edukasi dan komunikasi: Pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perbaikan jalan dan mengkomunikasikan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah tender yang belum tuntas. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang proses dan waktu yang diperlukan untuk perbaikan jalan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun