Mohon tunggu...
Ariella BernadineErwina
Ariella BernadineErwina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kronologi Kasus Pelecehan

17 Desember 2021   14:02 Diperbarui: 17 Desember 2021   14:02 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan secara fisik maupun non fisik dengan nuansa seksual. Perbuatan ini akan menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, dan merasa dirinya rendah. Hal tersebut akan berdampak pada kondisi psikis dari seseorang sehingga dapat menyebabkan gangguan pada fisik dan mental seseorang. 

Oleh karena itu, terdapat undang-undang yang mengatur tentang pelecehan seksual yaitu pada pasal 289 KUHP yang berisi "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun"

Jenis dan bentuk pelecehan seksual adalah sebagai berikut:

  1. Pelecehan terhadap jenis kelamin

Tindakan ini berupa sebuah pernyataan atau komentar dengan nada menghina yang dapat terjadi pada jenis kelamin perempuan dan laki-laki.

  1. Tindakan cabul/menggoda

Tindakan ini berupa sikap cabul atau menggoda seseorang yang dilakukan baik di tempat umum maupun dilingkungan sekolah/kerja.

  1. Memaksa untuk melakukan aktivitas seksual

Tindakan ini berupa paksaan terhadap seseorang untuk melakukan aktivitas seksual, terutama jika tindakan ini dilakukan dengan tindakan kekerasan/ancaman yang membuat korban menjadi takut untuk melawan sehingga korban menjadi tidak berdaya.

  1. Janji untuk memberi imbalan

Tindakan ini berupa janji akan diberi imbalan setelah melakukan hubungan seksual. Hal ini juga dapat membuat korban tersinggung karena martabatnya direndahkan.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun