Pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan secara fisik maupun non fisik dengan nuansa seksual. Perbuatan ini akan menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, dan merasa dirinya rendah. Hal tersebut akan berdampak pada kondisi psikis dari seseorang sehingga dapat menyebabkan gangguan pada fisik dan mental seseorang.Â
Oleh karena itu, terdapat undang-undang yang mengatur tentang pelecehan seksual yaitu pada pasal 289 KUHP yang berisi "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun"
Jenis dan bentuk pelecehan seksual adalah sebagai berikut:
Pelecehan terhadap jenis kelamin
Tindakan ini berupa sebuah pernyataan atau komentar dengan nada menghina yang dapat terjadi pada jenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Tindakan cabul/menggoda
Tindakan ini berupa sikap cabul atau menggoda seseorang yang dilakukan baik di tempat umum maupun dilingkungan sekolah/kerja.
Memaksa untuk melakukan aktivitas seksual
Tindakan ini berupa paksaan terhadap seseorang untuk melakukan aktivitas seksual, terutama jika tindakan ini dilakukan dengan tindakan kekerasan/ancaman yang membuat korban menjadi takut untuk melawan sehingga korban menjadi tidak berdaya.
Janji untuk memberi imbalan
Tindakan ini berupa janji akan diberi imbalan setelah melakukan hubungan seksual. Hal ini juga dapat membuat korban tersinggung karena martabatnya direndahkan.