Mohon tunggu...
Ariel Axel
Ariel Axel Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berpendapat, Bebas dan Bertanggung Jawab

19 November 2017   09:15 Diperbarui: 19 November 2017   09:19 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : https://www.iamexpat.nl

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Kemudian dinyatakan pula dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1), bahwa "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Sumber gambar : http://beritahati.com
Sumber gambar : http://beritahati.com
Pada era globalisasi, internet, media sosial (medsos), dan platform lainnya merupakan hal yang sangat erat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, dapat kita lihat bahwa beropini atau berpendapat sudah berkembang menuju tahap yang lebih praktis, efisien dan cepat yaitu dengan menggunakan media sosial atau platform yang lain. Dalam era ini, beropini di dalam skala publik dipermudah dengan adanya internet, media sosial dan platform lain yang tersedia. Hanya dalam hitungan menit atau bahkan detik, jari-jemari dari seseorang dapat memposting opininya dan dapat dilihat oleh publik. 

Dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dapat kita lihat dengan jelas terdapat kata bebas dan bertanggung jawab, namun sayang akhir-akhir ini banyak sekali kita melihat oknum-oknum yang tidak memperhatikan makna dari bebas dan bertanggung jawab tersebut.

Jika melihat fenomena yang ada pada media sosial tertentu, lalu melakukan scrolling atau melihat-lihat komentar yang ada, tidak jarang kita temui komentar-komentar yang berisikan kalimat-kalimat negatif mulai dari yang berbau bullying ataupun komentar negatif lainnya yang mencemarkan nama-nama pihak tertentu. 

Hal ini tentu sangat memprihatinkan dimana hak berpendapat oleh oknum-oknum tertentu digunakan secara tidak bijak dan tidak bertanggung jawab. Karena efek dari penggunaan kebebasan berpendapat yang tidak bijak dan tidak bertanggung jawab ini tidak saja merugikan untuk efek jangka pendek tetapi juga efek jangka panjang. Bayangkan apa yang terjadi dengan korban bullying yang ada di media sosial, mungkin terkesan hanya seperti gurauan bagi pelakunya, namun bagi korbannya hal itu dapat menimbulkan efek psikologis seperti depresi karena tekanan yang didapat dari bullying. 

Seperti yang dapat kita lihat, bahwa korban bullying biasanya tidak hanya dibully di media sosial namun juga kehidupan nyatanya (diluar dunia maya). Ironisnya lagi, tindakan bullying ini banyak dilakukan oleh anak usia sekolah sampai usia remaja, dimana pada saat itu kondisi psikologi masih labil dan jika korban bullying tidak segera ditangani maka bisa menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan. Bahkan tidak jarang pula yang akhirnya menimbulkan akibat fisik bagi para korban bullyingyang karena menderita depresi berat dapat menyakiti dirinya sendiri secara fisik.

Kebebasan berpendapat yang ada patut disyukuri dan digunakan dengan sebaik-baiknya secara bebas dan bertanggung jawab, untuk hal-hal yang positif dan inovatif sehingga dapat membawa perubahan positif pula bagi diri sendiri,keluarga, sekolah dan bahkan masyarakat, bukannya hal negatif berupa bullying yang dapat merusak mental dan psikis seseorang. Segala sesuatu memiliki etika, termasuk dalam beropini di dunia maya juga memiliki etika yang harus ditaati oleh segenap netizen. 

Maka hal itu diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindakan bullyingmelalui media sosial adalah salah satu bentuk tindakan yang melanggar Undang-Undang tersebut karena bullyingdalam komentar atau dalam postingan tertentu memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Maka tindakan bullying yang masuk kedalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik ini dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini seharusnya menjadi rambu-rambu pagi pengguna media sosial atau netizen untuk tidak sembarangan dalam meposting sesuatu dan menuliskan caption pada setiap postingannya ataupun berkomentar pada postingan orang lain. 

Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita semakin bijak dalam menggunakan media sosial yang ada dan mengisi dengan konten-konten yang positif yang bersifat membangun (kontruktif) bukannya merusak (destruktif). Berhati-hatilah dengan apa yang akan ditulis sebagai opini, karena keyboard bisa berubah menjadi layaknya bumerang apabila kita tidak bijak dalam menggunakan internet dan media sosial maupun platform yang lain. Hak untuk berpendapat tidak hanya berhenti pada kebebasannya saja namun harus bertanggung jawab pula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun