Mohon tunggu...
Arief Soetiawan
Arief Soetiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student Government Science

Typing...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kegiatan Rapat YLBHI Dibubarkan oleh Aparat Keamanan Menjelang Persiapan G20 di Bali

18 November 2022   12:38 Diperbarui: 19 November 2022   07:28 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pembubaran paksa oleh Petugas Desa pada saat Rapat Internal YLBHI di Sanur Bali (Dok. YLBHI)

Bali - Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat perlakuan intimidasi pada saat rapat internal sehingga dibubarkan  paksa oleh aparat keamanan pada saat menjelang persiapan KTT G20. kejadian ini terjadi di Kantor LBH, sanur Bali, Sabtu (12/11/22).

Pembubaran  tersebut terjadi pada saat rapat internal berlangsung sekitar  pukul 12.30 WITA. Sejumlah anggota kepolisian dan beberapa orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas desa dan Pecalang memaksa untuk menghentikan kegiatan YLBHI dengan alasan menjelang pertemuan G20. Mereka juga memaksa untuk meminta KTP, dan menggeledah serta memeriksa seluruh gawai (laptop dan handphone), permintaan tersebut ditolah oleh YLBHI dikarenakan melanggar hukum dan hak asasi manusia.

"YLBHI menolak permintaan tersebut karena jelas seluruh tindakan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia, sebab mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak ada surat perintah penggeledahan resmi yang diberikan." dikutip dari laman website siaran pers YLBHI.

Perlakuan intimidasi dan pembubaran ini terjadi karena tanpa izinnya suatu kegiatan dan pembatasan di seluruh wilayah bali dengan alasan menjelang persiapan KTT G20, dalam hal ini tidak sesuai dengan surat edaran Gubernur bali dimana daerah villa tersebut tidak termasuk dari lokasi pembatasan kegiatan.

Kronologi dari motif kejadian ini adalah pada awalnya sejumlah anggota YLBHI mengadakan suatu kegiatan rapat internal di sebuah villa untuk menghadiri forum diskusi di bali. Pada saat kegiatan rapat tersebut berlangsung, muncul beberapa orang yang mengaku sebagai petugas desa sambil merekam menggunakan telepon genggam dengan menanyakan maksud dari kegiatan tersebut. Setelah berlangsung beberapa jam kemudian puluhan personil Kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa dan sekelompok orang yang mengaku pecalang masuk ke villa melakukan intimidasi serta membentak pengurus YLBHI.

Dalam peristiwa yang dilakukan tersebut mengandung kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia sesuai pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 333 ayat (1) KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun