Mohon tunggu...
Arief Nur Rohman
Arief Nur Rohman Mohon Tunggu... Guru - Manusia

Pegiat Moderasi Beragama Provinsi Jawa Barat. Menaruh minat pada Pendidikan, Pengembangan Literasi, Sosial, Kebudayaan, dan Pemikiran KeIslaman.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Paradoks Guru Honorer

17 Juli 2021   16:20 Diperbarui: 17 Juli 2021   17:30 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdapat dua paradoks yang dialami guru honorer, regulasi dan distribusi guru yang tidak merata. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) Desain By. Canva

Hari ini jumlah guru di Indonesia mencapai empat juta orang yang melayani lima puluh juta siswa. Mengacu standard internasional, Indonesia mengalami surplus guru sebesar 1,6 juta orang. Jumlah tersebut sudah bisa dipastikan bahwa guru tersebut berstatus honorer. 

Guru honorer adalah status guru yang tugas dan fungsinya untuk mengisi kekosongan di satuan pendidikan. Guru honorer bertugas secara sukarela, namun dalam praktiknya tidak demikian. Ia mengajar setiap hari sesuai dengan jam mengajar guru ASN pada umumnya. Atau bahkan lebih jika ditambah dengan tugas lain yang dibebankan pada guru honorer tersebut.

Secara upah, guru honorer dibayar sukarela. Sukarela dalam pengertian guru honorer mempunyai makna "jika suka, ia rela. Jika tidak, ya relakan". Demikianlah kira-kira pengertian itu dapat dipahami. 

Sebab upahnya sebagai guru honorer tidak menentu. Terkadang dibayarkan setiap bulan, bahkan lebihnya dibayarkan rapel per tiga bulan. Ditambah dengan rapel-rapel tugas administratif lainnya. 

Di sebagian wilayah, upah guru honorer tiap bulan dibayarkan sebesar 24% dari jumlah Upah Minimun Rata-rata (UMR). Atau jika dirapel, sebesar 65% dari UMR.

Dalam tulisan ini, saya ingin menyoroti dan menunjukkan sekurang-kurangnya dua indikator utama hal apa saja yang menjadi paradoks guru honorer.

Pertama, tidak adanya regulasi. Hal ini sudah menjadi rahasia bersama, bahwa profesi guru honorer adalah satu jenis profesi yang tidak menguntungkan secara materi. 

Jika dibandingkan dengan profesi lainnya, hanya guru honorer yang tidak diatur dalam regulasi. Baik dalam perlindungan profesi, dasar hukum, kejelasan status, pengaturan jam bekerja, dan penggajian/ tunjangan.

Kita bisa melihat dan mengamati bersama, di berbagai daerah belum adanya satu regulasi/ peraturan daerah yang mengatur soal guru honorer. Padahal, sudah bisa dipastikan di daerah tersebut terdapat atau bahkan banyak yang berprofesi sebagai guru honorer. Hal inilah yang menjadi paradoks pertama guru honorer. Tidak adanya regulasi, akan tetapi banyak pula yang menjalani profesi tersebut.

Kedua, distribusi guru yang tidak merata. Banyak di antara sekolah dasar yang dimiliki pemerintah daerah kekurangan guru yang berstatus ASN, bahkan banyak juga sekolah yang kelebihan guru di sekolah tersebut. Sehingga mengharuskan untuk melakukan rekrutmen guru sukarelawan untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik.

Jika menilik pada point kedua ini, sudah sejatinya pemerintah mengatur, mengelola, mendistribusi, dan memastikan ketersediaan guru di berbagai daerah. Meski tahun ini sudah dilakukan penerimaan PPPK bagi guru yang berstatus honorer, masih banyak pula di antaranya yang tidak bisa mengikuti rekrutmen tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun