Mohon tunggu...
Arief Nur Rohman
Arief Nur Rohman Mohon Tunggu... Guru - Manusia

Pegiat Moderasi Beragama Provinsi Jawa Barat. Menaruh minat pada Pendidikan, Pengembangan Literasi, Sosial, Kebudayaan, dan Pemikiran KeIslaman.

Selanjutnya

Tutup

Financial

THR Bagi Guru Honorer, Adakah?

6 Mei 2021   17:32 Diperbarui: 7 Mei 2021   03:48 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru Honorer (Sumber: jpnn.com)

Ada dua persitiwa yang terjadi pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Pertama, malam lailatul qadar. Malam yang di dalamnya terdapat kemuliaan dengan kebaikan yang dilipatgandakan seperti ibadah seribu bulan. Dan Kedua, turunya THR atau Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh pemerintah/ swasta bagi seluruh profesi pekerjaan di negeri ini, dari pegawai pabrik sampai pegawai negeri.

Dana THR untuk PNS yang dialokasikan negara tahun ini sebesar Rp. 30,6 Triliun, terdiri atas THR bagi PNS di instansi pusat, dan pemerintah daerah. Selain menyiapkan anggaran, pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk mengatur pemberian THR bagi apartur negara, CPNS, TNI/ Polri, dan pejabat lainnya. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya.

Lantas, adakah THR bagi Guru Honorer?

Sedari dulu, sejak kebijakan THR ini muncul tahun 1951 pada masa pemerintahan Soekarno yang diprakarsai oleh Soekiman Wirjosandjojo sampai sekarang, tidak ada satu diktum pun regulasi yang mengatur pemberian THR bagi Guru Honorer. Padahal jika ditelisik dari pengertiannya, THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.

Guru honorer adalah satu kluster pekerjaan yang tidak menguntungkan secara materi. Sebab guru honorer tidak berada pada posisi pekerjaan sebagai buruh atau pun pegawai pemerintah. Guru honorer tidak termasuk dalam profesi apa pun yang di dalamnya terdapat aturan yang mengharuskan untuk mendapat tunjangan hari raya. 

Selain tidak adanya regulasi dari pemerintah, juga tidak ada sumber keuangan yang mengatur skema upah bagi guru honorer, selain mengharap dari Bantuan Operasional Sekolah yang cair setiap tiga bulan. Tidak terdapat pula jaminan dan hak-hak lainnya sebagai pekerja.

Jika kita menelisik data jumlah guru pendidikan dasar dan menengah, hari ini sudah mencapai empat juta orang yang melayani sekitar 50 juta siswa. Hal ini berarti setiap guru mengajar sekira 12-13 orang siswa.

Jika melihat standar internasional, Indonesia terlihat sudah kelebihan sekira 1,6 juta guru. Andai saja negara hadir, untuk bersama-sama mengatur dan mengurusi penempatan distribusi guru ASN secara merata dengan baik di seluruh penjuru wilayah, sudah sepatutnya sekolah dan pemerintah tidak lagi membebankan pembelajaran bagi guru baru/ honorer.

Apalagi hari ini, Kementerian Pendidikan tidak hanya mengurusi pendidikan dari jenjang dasar, menengah, dan perguruan tinggi serta kebudayan. Akan tetapi juga ikut mengurusi riset dan teknologi setelah penggabungan kementerian yang telah disepekati DPR atas usulan Presiden. 

Hal ini mengindikasikan bahwa, anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendepatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi, rupanya tidak akan mencukupi. Anggaran 20 persen hampir seluruhnya habis dibelanjakan dan tidak ada lagi sisa untuk memenuhi kepentingan 50 juta siswa.

Setidaknya terdapat dua hal yang perlu kita cermati bersama. Pertama, merumuskan regulasi tertulis yang mengatur kejelasan status dan kesejahteraan guru honorer. Kedua, mempersiapkan kompetensi pendidik yang mumpuni dan terkemuka melalui skema pendidikan kedinasan. Alangkah bijak jika profesi guru mendapat prioritas seperti pekerja profesional lainnya melalui pendidikan kedinasan.

Kita lihat bersama, bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia terdapat prodi keguruan dan ilmu pendidikan. Jika setiap tahun perguruan tinggi mewisuda mahasiswanya, maka prodi keguruan dan ilmu pendidikan-lah penyumbang terbesar bagi negeri untuk profesi guru honorer.

Sudah saatnya pemerintah memperjelas status guru honorer, baik itu melalui skema pengangkatan guru atau melalui kebijakan afirmasi lainnya yang memihak pada guru honorer. Sebab guru honorer, bagaimana pun juga ikut serta membangun kecerdasan bangsa melalui pendidikan dan pengabdiannya.

“Jika Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa,
Maka Guru Honorer adalah Veteran tiada tanda jasa”. (Arief Nur Rohman, 2021).

(Dimuliakan-lah bagi Guru Honorer yang masih bertahan menapaki kehidupan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun