Mohon tunggu...
Arief Budimanw
Arief Budimanw Mohon Tunggu... Konsultan - surveyor

rumah di jakarta..

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Mazhab Syafii tentang Warung Makan yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan

25 Mei 2018   23:50 Diperbarui: 25 Mei 2018   23:55 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ibadah shaum atau puasa melarang muslim untuk  makan dan minum dari terbitnya matahari yang ditandai oleh azan subuh sampai tenggelamnya matahari yang ditandai oleh azan magrib. Akibatnya banyak yang marah dan tersinggung ketika melihat ada warung makanan yang buka di siang hari. Mereka marah dan mengamuk warung itu sambil kemudian berkata: hormatilah yang berpuasa..

Kemudian timbul dalam otak saya, perlukan muslim yang berpuasa dihormati. Apakah mereka gila hormat? Tentu tidak.namun entah kenapa kita sebagai muslim yang sedang berpuasa suka tiba-tiba marah ketika ada yang makan di depan kita. Padahal mungkin saja itu adalah ujian sebenarnya dari puasa yang kamu jalanin. Tidak ada larangan untuk berjualan makanan di siang hari. Hanya kita harus bertoleransi kepada yang berpuasa. Menghormati mereka yang menjalankan ibadah shaum.

Dalam islam, kita diajarkan toleransi dalam dakwah dan di pengajian-pengajian, namun kita suka menjadi kalap ketika melihat ada orang yang makan sesuatu di depan kita saat kita puasa.

Padahal mungkin saja dia memang harus makan. Karena sakit ataupun karena ada halangan lainnya. Sabar dan rasa hormat sesungguhnya adalah kita menghormati mereka yang tidak berpuasa. Terbalik memang pemikirannya, tapi memang saat ini semua sedang ramainya gerakan-gerakan untuk mengkaji ulang arah dan kebiasan kita.

Di  beberapa wilayah Negara islam ada yang menganut mazab yang melarang seorang muslim untuk berdagang makanan siang hari di bulan puasa. Yaitu Mazab syafii. Imam syafii adalah ahli islam keturunan arab yang lahir tahun 767 di Gaza. Dia menghasilkan banyak ulama-ulama yang diantaranya adalah Ulama mazhab Syafi'i bernama Asy-Syaikh Sulaiman bin Umar Al-Azhari Asy-Syafi'i rahimahullah menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Asy-Syihab Ar-Romli Asy-Syafi'i rahimahullah,

"Haram atas seorang muslim memberi minum kepada orang kafir yang tinggal di negeri muslim pada siang hari Ramadhan, apakah dengan cara dijual atau dengan cara lain, karena itu berarti menolong dalam kemaksiatan."

[ Haasyiatul Jamal 'ala Syarhi Manhajit Thullaab , 5/226]

Saat ini di Arab Saudi sendiri ada fatwa dari Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, tentang usaha warung makan di bulan Ramadan,  fatwanya sbb:

 "Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu sangat terlarang dalam syari'at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari'at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam." [ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah , 9/37 no. 17717]

Namun semua berlaku mutlak di Arab Saudi. Suatu wilayah yang tidak majemuk. Tidak beragam. Tidak di Indonesia yang plural dan beragam.

Jadi buat yang berpuasa hormatilah orang yang tidak puasa. Karena islam tidak memaksa sifatnya. Selalu ada yang namanya kebijaksanaan. Indonesia benar-benar berbeda dengan Negara lain, disini setiap suku dan agama punya hak untuk hidup dan berkumpul. Mereka yang tidak beragama islam dan yang sedang tidak berpuasa karena suatu sebab tetap perlu makan. Jika warung dan restoran yang menjual makanan tutup maka kemana mereka harus makan. Keimanan yang lemah akan berfikir warung makanan yang buka saat bulan puasa akan membatalkan puasa mereka, justru menggambarkan rendahnya iman dia sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun