Mohon tunggu...
Arief Azhari
Arief Azhari Mohon Tunggu... Arsitek - 101190192/SA.G

Semoga bermanfaat, waullahu a'lam bishawab

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Kontenporer Bagaimana Hukum Membaca Al-Quran Melalui Handphone

2 Desember 2021   07:36 Diperbarui: 4 Desember 2021   22:47 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Qur'an merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril yang menjadi pedoman bagi umat manusia dalam menjalankan kehidupannya untuk mewujudkan keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan hidupnya di dunia dan akhirat kelak. Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab, yaitu qara'a, yang berarti membaca. Al-Quran merupakan pedoman hidup yang mencakup informasi tentang Allah swt, alam semesta, manusia, dengan ketentuan syari'at yang berkaitan dengan kehidupan serta renungan dan pelajaran atas kisah dan peristiwa sejarah. Kemampuan untuk membaca Al-Qur'an merupakan syarat bagi setiap orang yang memeluk agama Islam yang merupakan dasar untuk mengetahui, mempelajari, memahami, dan mengamalkan agamanya secara baik dan benar.

Perkembangan zaman tak lepas juga dari berkembangnya teknologi yang terus berpacu dengan waktu. Dengan pesatnya berkembangan teknologi umat Islam sekarang bisa membaca Al-Quran melalui gadget. Baik handphone, tablet, laptop, ataupun komputer. Namun, Handphone lah  yang menjadi pilihan karena dinilai lebih praktis.  

Lalu ada pertanyaan tentang permasalahan ini, lantas bagaimana hukum membaca Al-Qur'an melalui handphone, bagaimana Ulama memandangnya? Sebagian Ulama berpendapat dan menyepakati bahwa hukum membaca Al-Quran melalui hanphone adalah mubah atau diperbolehkan.

Penjelasan lain datang dari ahli tafsir Quraish Shihab, penulis Tafsir Al Mishbah itu mengatakan Al-Quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk suara dan bukan dalam tulisan. Dari tulisan yang ditulis para sahabat Nabi, karena Al-Quran berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Mulai dari rekaman video, hingga aplikasi Al-Quran yang ada di telepon genggam atau Handphone. "Selama bacaannya benar maka tidak dipermasalahkan apakah dengan kita mendengarkan melalui kaset ataupun melalui hp (handphone) dan sebagainya. Saya kira sama saja," katanya.

Sebetulnya tidak ada dalil yang mengatakan atau menjelaskan secara pasti bahwa membaca Al-Quran dengan mushaf lebih besar pahalanya dibandingkan lewat Handphone. Karena Nabi kita Muhammad SAW hanya mengatakan barang siapa yang membaca Al-Quran, maka setiap hurufnya ditulis 10 kali lipat pahala kebaikan. Tidak dijelaskan membacanya dengan media apa. Yang penting, pokoknya membaca Al Quran.

Justru dengan adanya aplikasi Al-Quran digital di handphone sudah tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak membaca Al Quran. Karena saat ini sekarang kita tidak bisa lepas dari yang namanya handphone. Bahkan saat ini handphone menjadi suatu hal yang sangat penting bagi kita, selalu kita bawa kemana-mana.

Lalu, apakah badan kita harus terbebas terlebih dahulu dari hadas dan najis sebelum membaca Al-Qur'an melalui Handphone? Untuk itu sebelum membaca Al-Qur'an berbentuk mushaf, kita harus dalam keadaan suci atau telah berwudhu terlebih dahulu. Oleh karena itu, diharamkan untuk memegang ataupun membawa mushaf Al-Qur'an jika tidak dalam keadaan berwudhu.

Seperti dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi'ah ayat 79 yang berbunyi: La yamassuhu illal-mutahharun Artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah: 79).

Imam Nahrawi Al-Jawi juga menjelaskan dalam Kitab Nihatuz Zain bahwa mushaf merupakan semua benda yang huruf-huruf Al-Quran ditulis di atasnya untuk tujuan belajar. Misalnya dipapan, ditiang dan ditembok dimanapun itu yang ada tulisan huruf-huruf Al-Qur'an untuk tujuan belajar."

Maka, ketika kita membuka Al Quran  melalui handphone, hukum membaca Al Quran menggunkan Handphone ini sama dengan kita membaca Alquran dalam bentuk seperti buku atau kitab, artinya kita harus berwudhu terlebih dahulu sebelum membacanya.

Namun ada juga Ulama yang berbeda pendapat, apakah membaca Al-Quran harus berwudhu terlebih dahulu atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun