Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIEF ALBANI
MUHAMMAD ARIEF ALBANI Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Koperasi Nusantara Banyumas Satria (NUMas)

Pegiat Koperasi Nusantara Banyumas Satria (NUMas).

Selanjutnya

Tutup

Nature

Nahdlatul Ulama Bersama Alam

22 Juli 2021   23:09 Diperbarui: 24 Juli 2021   09:46 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nahdlatul Ulama Ma'al 'Alamin

Nahdlatul Ulama memandang penting untuk aktif mengatasi persoalan Lingkungan Hidup. Hal ini dibuktikan NU dalam kebijakan-kebijakan teknis yang dengan serius dibicarakan dalam agenda-agenda pertemuan.

Pada Muktamar NU ke-29 yang diadakan pada tanggal 1-5 Desember tahun 1994 di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Nahdlatul Ulama dengan sangat serius turut membahas persoalan Lingkungan Hidup. 

Dalam hal Al-Masail Al-Mudhu'iyyah,  Nahdlatul Ulama telah menentukan beberapa prinsip dan langkah-langkah penanganan permasalahan Lingkungan Hidup. Prinsip dan Langkah-Langkah tersebut adalah :

Masalah Lingkungan Hidup harus dipandang bukan lagi hanya merupakan masalah politis atau ekonomis saja, melainkan juga menjadi masalah teologis (diniyah), mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup juga memberi ancaman terhadap kepentingan ritual agama dan kehidupan umat manusia. Karena itu, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Sebaliknya, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiat (munkar) yang diancam dengan hukuman.

Hukum Islam telah menyatakan bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat) dan kalau terdapat kerusakan maka wajib diganti oleh pencemar.

Pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya pembangunan bidang industri, perlu dijamin kelangsungannya. Namun demikian, pembangunan bidang industri harus dapat menghindari pengaruh sampingan yang dapat merugikan umat manusia secara luas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, atau paling tidak dapat menekan pengaruh negatif seminim mungkin. Jika muncul kebutuhan untuk kepentingan pembangunan yang menuntut dilakukannya eksploitasi alam, maka harus ada jaminan bahwa hal itu benar-benar mengandung manfaat dan maslahah bagi kepentingan umat manusia dan tidak mendatangkan mafsadah di kemudian hari.

Sebagai bangsa yang ingin mengejar ketertinggalan dan merebut kemajuan, pembangunan iptek merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi. Tetapi pembangunan iptek yang kita kehendaki adalah iptek yang bukan bebas nilai (value free) yang seolah-olah berada sendirian di ruang hampa. Industrialisasi dapat dipandang sebagai perwujudan dari konsesi taskhir (penguasaan) kekayaan alam seperti yang dijanjikan Allah SWT dalam kitab suci, tetapi industrialisasi yang kita inginkan adalah yang bertanggungjawab kepada Allah SWT yang memberi kekayaan alam dan kepada kesejahteraan serta martabat umat manusia. Isyarat dari industrialisasi seperti itu adalah dinamis tetapi efisien, produktif tapi tidak ceroboh, kreatif tanpa keserakahan dan rasional tanpa kehilangan hati nurani.

Kegiatan dakwah Islamiyah seharusnya juga diarahkan untuk mengembangkan kepedulian masyarakat terhadap masalah Lingkungan Hidup. Perlu dilakukan penyadaran secara terus menerus bahwa tanggungjawab penyelamatan Lingkungan Hidup merupakan bagian integral dari konsep kekhalifahan manusia di muka bumi secara utuh. Dalam konteks ini para ulama dan tokoh masyarakat seyogyanya menempatkan diri sebagai teladan dan panutan dalam pembangunan Lingkungan Hidup. Materi dakwah yang mengetengahkan pesan-pesan agama, seperti pengertian dosa, maksiat, haram dan sejenisnya, juga harus ditujukan kepada para perusak lingkungan. Demikian juga pengertian tentang pahala, amal jariyah, wajib dan sejenisnya, harus disampaikan bagi orang yang berikhtiar dan melakukan kegiatan pelestarian Lingkungan Hidup.

Pola hidup yang boros (dalam arti yang luas) dan rakus sehingga orang harus mengurus kekayaan alam secara berlebih-lebihan dan tidak bertanggungjawab dengan dalih untuk pembangunan atau kepentingan ekonomi merupakan kenyataan hidup yang harus ditolak, baik karena aalasan agama maupun pertimbangan sosial. Sebaliknya perlu ditumbuhkan kesadaran untuk mengembangkan pola hidup yang hemat dan sederhana serta berorientasi pada masa depan dan menjamin keselamatan hidup umat manusia dan alam.

Perlu dilakukan upaya sinkronisasi kegiatan pembangunan dengan upaya pengembangan Lingkungan Hidup. Selain itu juga perlu ada pendekatan sosial budaya kepada masyarakat melalui pendidikan, penerangan dan bimbingan yang menjelaskan tentang Lingkungan Hidup, manfaat Lingkungan Hidup serta mafsadat-nya jika Lingkungan Hidup tidak dilestarikan.

Untuk membentuk kesadaran dan sikap hidup masyarakat yang bertanggungjawab terhadap Lingkungan Hidup diperlukan pendekatan secara secara yuridis dengan menciptakan peraturan perundang- undangan dan penegakan peraturan tersebut secara tegas dan konsisten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun