Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Putusan PTUN Jakarta 29 Maret 2016

26 Maret 2016   21:54 Diperbarui: 26 Maret 2016   22:17 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu terhadap permasalahan ini telah terjadi suatu antinomi (petentangan) antara asas kepastian hukum (legalitas) dan terpenuhinya rasa keadilan.

Dalam menyikapi antinomi tersebut mari kita simak sebuah pernyataan yang sangat terkenal di dunia hukum Indonesia, yaitu sebuah pernyataan dari Bismar Siregar:
“Saat ini, saya melihat banyak sarjana hukum kita yang selalu berpijak pada hukum formal..kalau bertumpu pada hukum formal saja, maka hanya kepastian hukum yang diutamakan, sehingga kalau tidak ada undang-undangnya, maka hukum tidak dapat dilaksanakan... ini harus ditinggalkan... kepastian hukum bukan merupakan tujuan... dia hanyalah sarana. Tujuan kita adalah rasa keadilan.”

Seperti kata Aristoteles: ius suum cuique tribuere, keadilan adalah memberikan apa yang menjadi hak dari seseorang.

-o0o-

*) Penulis adalah seorang Advokat dan Wakil Sekretaris DPC PERADI Palembang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun