Oleh karena itu terhadap permasalahan ini telah terjadi suatu antinomi (petentangan) antara asas kepastian hukum (legalitas) dan terpenuhinya rasa keadilan.
Dalam menyikapi antinomi tersebut mari kita simak sebuah pernyataan yang sangat terkenal di dunia hukum Indonesia, yaitu sebuah pernyataan dari Bismar Siregar:
“Saat ini, saya melihat banyak sarjana hukum kita yang selalu berpijak pada hukum formal..kalau bertumpu pada hukum formal saja, maka hanya kepastian hukum yang diutamakan, sehingga kalau tidak ada undang-undangnya, maka hukum tidak dapat dilaksanakan... ini harus ditinggalkan... kepastian hukum bukan merupakan tujuan... dia hanyalah sarana. Tujuan kita adalah rasa keadilan.”
Seperti kata Aristoteles: ius suum cuique tribuere, keadilan adalah memberikan apa yang menjadi hak dari seseorang.
-o0o-
*) Penulis adalah seorang Advokat dan Wakil Sekretaris DPC PERADI Palembang.