Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Putusan PTUN Jakarta 29 Maret 2016

26 Maret 2016   21:54 Diperbarui: 26 Maret 2016   22:17 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SIAPAKAH WALIKOTA PALEMBANG SISA MASA JABATAN 2013-2018
 Pasal I angka 102 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang memberikan perubahan terhadap Pasal 174 berbunyi:
Pasal 174
(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.
(3) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berasal dari perseorangan tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang calonnya berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari perolehan suara dapat mengajukan pasangan calon.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.
(6) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Alasan yang dimaksud dalam Pasal 173 adalah:
 a. Berhalangan tetap, atau
 b. berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
 hukum tetap.

Dalam pembahasan ini, maka Harnojoyo termasuk kedalam kelompok yang diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan MA No. 04 P/KHS/2014. (Dalam hal ini Mendagri dapat langsung melaksanakan pemberhentian Harnojoyo tanpa menunggu Putusan PTUN Jakarta No. 223/G/2015/PTUN-JKT, karena Putusan MA No. 04 P/KHS/2014 adalah FINAL, sehingga secara mutatis mutandis berkekuatan hukum tetap atau ikrah/inkracht van gewijsde), setelah terlebih dahulu Romi Herton, walaupun tidak diberhentikan karena Putusan MA ini, juga telah diberhentikan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 15/PID/TPK/2015/PT.DKI tertanggal 17 Juni 2015.

Romi Herton dan Harnojoyo pada saat pemilihan tahun 2013 dicalokan oleh PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Kebangsaan, PPDI, Partai Patriot dan Partai Republikan. Berdasarkan Pasal 174 ayat (2) tersebut maka gabungan partai ini dapat mencalonkan 2 (dua) pasang calon kepada DPRD Kota Palembang untuk dipilih karena sisa masa jabatannya masih melebihi 18 (delapan belas) bulan (masa jabatan berakhir pada 16 Juni 2018).
 Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan melalui DPRD tersebut masih memerlukan sebuah aturan lain yaitu Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diatur oleh Pasal 174 ayat (7), yang sampai saat tulisan ini dibuat PP dimaksud belumlah ada. Ini bearti bahwa mekasnisme pengisian jabatan melalui DPRD atas (2) dua pasang calon usulan gabungan partai pendukung belumlah dapat dilaksanakan.
 Hal menarik yang muncul dalam perbincangan-perbincangan masyarakat adalah tentang adakah kemungkinan pasangan Sarimuda dan Nelly mengisi kekosongan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang sisa masa jabata 2013-2018. Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita telaah melalui fakta-fakta hukum di bawah ini.

SARIMUDA WALIKOTA PALEMBANG SISA MASA JABATAN 2013-2018
Fakta-fakta hukum:
1. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2013, berdasarkan SK KPU No. 29/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013, Ir. H. Sarimuda, M.T. dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si. ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota Palembang Periode 2013-2018 dengan nomor urut 3;

2. Bahwa pada tanggal 7 April 2013, pilkada Kota Palembang 2013 dilaksanakan;

3. Bahwa pada tanggal 13 April 2013, berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 34/KPts/KPU.Kota-006.435501/2013 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Ir. H. Sarimuda, M.T. dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si. memperoleh 316.923 suara (43,316%), H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harnojoyo, S.Sos. memperoleh 316.915 suara (43,315%), dan H. Mularis Djahri dan Drs. H. Husni Thamrin, MM memperoleh 97.810 suara (13,368%);

4. Bahwa pada tanggal 14 April 2013, berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 35/KPts/KPU.Kota-006.435501/2013 Tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Masa Bakti 2013-2018, Ir. H. Sarimuda, M.T. dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si. ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih;

5. Bahwa pada tanggal 16 April 2013, H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harnojoyo, S.Sos. mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemeriksaan perselisihan hasil penghitungan suara, terdaftar di MK dengan nomor perkara 42/PHPU.D-XI/2013 dan diputus oleh majelis hakim MK yang diketuai oleh M. Akil Mochtar pada tanggal 16 Mei 2013 yang hasil perolehan suaranya dimenangkan oleh pasangan H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harnojoyo, S.Sos. dengan hasil perhitungan H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harnojoyo, S.Sos. 316.919 suara, Ir. H. Sarimuda, M.T. dan Ir. Hj. Nelly Rasdiana, M.Si. 316.896 suara dan H. Mularis Djahri dan Drs. H. Husni Thamrin, MM 97.809 suara;

6. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013, berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 34/KPts/KPU.Kota-006.435501/2013, dengan sandaran Putusan MK Nomor 42/PHPU.D-XI/2013, H. Romi Herton, S.H., M.H. dan H. Harnojoyo, S.Sos. Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih;

7. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2013, berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.16-4574 Tahun 2013, H. Romi Herton, S.H., M.H. diangkat sebagai Walikota Palembang periode 2013-2018. Dan berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.16-4575 Tahun 2013, H. Harnojoyo, S.Sos. diangkat sebagai Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun