Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legal Standing Warga Masyarakat sebagai Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

12 Februari 2016   14:29 Diperbarui: 12 Februari 2016   15:26 6844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum

    pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan

    mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan

    pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan;

c. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan,

    undang undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan

    guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan

    hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;

d. Bahwa....

atau dalam  Pasal 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun