Mohon tunggu...
Arie Bagus
Arie Bagus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pro dan Kontra Reklamasi Teluk Jakarta

10 September 2016   00:58 Diperbarui: 4 April 2017   17:11 9842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut pengertiannya, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.

Tujuan utama dari reklamasi sendiri ialah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Seperti yang kita ketahui di negara luar selain Indonesia banyak yang menerapkan Reklamasi ini untuk memperluas wilayah tersebut agar negara itu bisa menyusun tata ruang kota agar tidak terjadinya penumpukan wilayah pemukiman atau gedung gedung, maka dari itu Negara tersebut membuat adanya reklamasi. 

Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai Reklamasi yang terjadi di Ibukota Jakarta  yaitu tepatnya di Jakarta Utara ( Pluit ). Disini saya akan membahas pro dan kontra mengenai kasus Reklamasi Teluk Jakarta dan disini ada beberapa kubu yang menganggap bahwa reklamasi tersebut pro atau kontra. Kubu pro terdiri atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) dan para pendukung setianya. Sedangkan kubu kontra terdiri dari para aktivis lingkungan, nelayan, Bu Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, sejarawan, budayawan, pakar tata kota, pengamat, dan orang-orang yang selama ini berseberangan dengan Ahok.

Kubu pro beranggapan bahwa Jakarta butuh reklamasi karena berbagai alasan mendesak, antara lain Jakarta harus membangun tanggul raksasa (Giant Sea Wall) untuk mencegah banjir, selain itu seperti yang kita ketahui saat ini Ibukota Jakarta selalu di gemparkan dengan becana banjir dikala hujan melanda Jakarta. 

Laut Jakarta sudah terlalu kotor, dan pembangunan hunian-hunian mewah harus tetap dilakukan untuk meningkatkan perekonomian kota. Tetapi dengan adanya bangunan – bangunan mewah tersebut lahan di Jakarta saat ini sudah tidak mencukupi lagi, bukan hanya itu Jakarta juga saat ini penduduknya semakin hari semakin meningkat dan kebanyakan mereka menggunakan kendaraan sepeda motor atau mobil yang menyebabkan terjadinya macet setiap harinya, maka dari itu kubu pro disini melakukan yang namanya reklamasi tersebut untuk menghindari dan membuat pemukiman baru untuk mengatasi masalah – masalah tersebut.

Sementara itu di kubu kontra, mereka beranggapan bahwa proyek reklamasi hanya menguntungkan pengembang properti dan kaum borjuis saja, sementara para nelayan semakin sengsara dan hanya diberi janji-janji manis, bias dilihat bahwa reklamasi sendiri diadakan untuk membangun gedung – gedung yang tinggi untuk kegiatan bisnis atau pemukiman yang sangat mewah. 

Tetapi dalam kubu kontra disini ada benarnya juga yang tersendiri, mereka memikirkan untuk rakyat kecil seperti nelayan yang mata pencahariannya sehari – hari mencari hasil tangkapan laut untuk mereka jual kepada pasar, kalau proyek reklamasi ini di jalankan mereka bisa kehilangan mata pencaharian tentunya, hasil tangkapan mereka akan di lenyapkan begitu saja dan belum juga pemerintah sebagai pembuat rencana reklamasi ini akan mengganti mata pencaharian mereka kalau saja reklamasi ini benar – benar akan di jalankan, sehingga kebanyakan dari mereka hanya jadi pengangguran nantinya dan akan menambah angka pengangguran di wilayah DKI Jakarta.

Bagi Indonesia, reklamasi bukanlah hal yang tabu. Karena sepanjang proyek reklamasi itu dilakukan untuk memenuhi kepentingan publik dan produktif, reklamasi boleh dilakukan. Sebagaimana ultimatum Menteri KKP Susi Pudjiastuty. “Semua reklamasi itu boleh asal dampak lingkungannya sudah di antisipasi.” Ujar Susi, Kamis, 12/11/2015.

Lalu, jika mencermati polemik yang terjadi pada proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, sepertinya ada kesalahpahaman yang terjadi dikalangan masyarakat akan proyek reklamasi yang dikembangkan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama mitra kerjanya itu. Karena jika melihat beban Ibukota dengan populasi pertumbuhahan penduduk yang begitu pesat disetiap tahunnya, mengakibatkan meningkatnya permintaan akan hunian yang memadai dan nyaman di tengah hingar bingarnya kesibukan kota Jakarta dalam membenahi dan menata kotanya untuk lebih baik di masa – masa yang akan datang. Sedangkan lahan untuk pemukiman warga di Jakarta saat ini sudah sangat terbatas.

Proses reklamasi di Indonesia harus mengacu pada berbagai pedoman dan undang-undang yang mengatur reklamasi pantai, antara lain:

  • Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek fisik, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek kelayakan,perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga memberikan batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
  • Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam satu-kesatuan matra ekosistem.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan terhadap aset baik berupa jiwa, raga, harta sehingga ancaman bencana yang ada di wilayah pesisir dapat diminimalisir.

Disini kita bisa menarik kesimpulan dari pro dan kontra tentang reklamasi Teluk Jakarta, menurut saya pro dan kontra dalam reklamasi disini tidak ada masalah yang terpenting ialah bagaimana masyarakat dan pemimpin bisa memajukan Ibukota DKI Jakarta ini lebih baik lagi dan tidak ada masalah – masalah dengan kondisi sosial dan ekonomi seperti banjir, macet, dan lainnya agar Jakarta ini bisa tidak kalah dengan kota kota lainnya yang ada di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun