Mohon tunggu...
@Arie
@Arie Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang mau berfikir luar biasa. that is

Orang biasa, yang mau berfikir luar biasa. Hobi menulis sejak remaja, sayangnya baru ketemu Kompasiana. Humanis, Humoris, Optimis. Menjalani hidup apa ada nya.@ Selalu Bersyukur . Mencintai NKRI. " Salam Satu Negeri,!!" MERDEKA,!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ibu Kota Baru, 466T dari Mana Duit Nya?

6 September 2019   07:30 Diperbarui: 8 September 2019   12:56 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Foto: Dok. Setkab

Urgensi pindah ibu kota

Pro kontra persoalan pemindahan ibu kota, dari Jakarta ke Kalimantan Timur,tak ayal menuai pro dan kontra. Tak kurang beberapa pakar, politisi, tokoh bangsa, cendekiawan, pengusaha, pejabat pusat dan daerah,  serta  masyarakat umum, ikut bicara. Beberapa pendapat yang mengemuka diantaranya,:

1. Fadli Zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah memaparkan hasil kajian terkait rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

 Menurut Fadli, kajian tersebut harus di sosialisasi kan secara luas agar pemerintah juga mengetahui pendapat masyarakat. "Kalau ada satu rencana, planning, tentu ada kajiannya. Kajian itulah yang disosialisasikan kepada masyarakat. Saya kira ada bagusnya juga," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Tidak hanya itu, bahkan Fadli mengusulkan ada jajak pendapat yang melibatkan masyarakat.( lihat disini ) 

Bahkan tak cukup sampai disitu, Fadli Zon  mengusulkan referendum untuk hal ini.  Akan tetapi pendapat referendum ini dibantah oleh Pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi, yang  menilai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Pulau Kalimantan cukup memerlukan payung hukum berupa Undang-undang saja, tak perlu referendum. "Tidak ada dasar hukumnya menggunakan referendum, menyalahi Undang-undang," kata dia dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2019. ( lihat disini )

2.Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md menegaskan pemindahan ibu kota adalah wewenang penuh Presiden. Tak ada aturan yang menyebut undang-undang harus diubah terlebih dahulu.

"Menurut hukum tata negara yang punya hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal yang sifatnya opsional seperti berencana memindahkan atau tidak memindahkan ibu kota di dalam keadaan seperti sekarang ini adalah presiden. Presidenlah yang wewenang itu," kata Mahfud saat Peresmian Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara VI 2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9/2019). ( lihat disini )

3. Amien Rais,

Tokoh Reformasi ini mengeluarkan nada sedikit khawatir, : "Saya pikir ini ibu kota itu mempercepat pengambilalihan kedaulatan oleh Republik Rakyat China. Sekali lagi, Xi Jinping ini lebih hebat dari Mao Zedong," kata Amien dalam seminar 'Menyoal Rencana Pemindahan Ibu Kota' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).  "Xi mengatakan bahwa kalau negara-negara Barat bisa menduduki negara lain, negara-negara Barat dalam era kolonialisme bisa menjajah negara lain, mengapa kita tidak?" imbuh dia. ( lihat disini )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun