Mohon tunggu...
Ari Budiyanti
Ari Budiyanti Mohon Tunggu... Guru - Lehrerin

Sudah menulis 2.750 artikel berbagai kategori (Fiksiana yang terbanyak) hingga 26-02-2024 dengan 2.142 highlight, 17 headline, dan 105.962 poin. Menulis di Kompasiana sejak 1 Desember 2018. Nomine Best in Fiction 2023. Masuk Kategori Kompasianer Teraktif di Kaleidoskop Kompasiana selama 4 periode: 2019, 2020, 2021, dan 2022. Salah satu tulisan masuk kategori Artikel Pilihan Terfavorit 2023. Salam literasi 💖 Just love writing 💖

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudahkah Anda Lapor SPT Online?

24 Maret 2019   22:39 Diperbarui: 28 Maret 2019   14:15 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berawal dari pesan yang kakak saya kirimkan, mengingatkan saya untuk segera lapor SPT sebelum 31 Maret 2019.  Apabila terlambat lapor SPT, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- untuk perorangan dan Rp.1.000.000,- untuk Perusahaan.

Sekarang Lapor SPT sudah bisa online. Jadi bisa dilakukan di manapun selama sudah terdaftar mempunyai EFIN dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Apa itu EFIN? 

EFIN singkatan dari Electronic Filing Identification Number, merupakan nomor identitas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP. (Sumber leaflet e filing DJP)

Bagaimana cara memdapatkan EFIN? Pertama Anda datang ke kantor pajak terdekat dan menuju ke tempat pembuatan EFIN. Anda harus mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan 1 lembar fotocopy NPWP dan 1 lembar fotocopy KTP. Setelah itu, Anda memberikan formulir yang sudah diisi lengkap ke petugas pajak. Petugas akan memberikan EFIN pada Anda yang tercetak di selembar kertas kuning. 

Hal penting dalam pengisian formulir EFIN adalah penulisan alamat email dan nomor telepon kita yang aktif dan lengkap. Jangan sampai salah tulis ya. Karena email Anda berguna untuk aktivasi EFIN. Jadi jangan salah tulis ya. 

Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa langsung masuk ke website resmi DJP. Langkah pertama Anda harus mengaktivasi terlebih dulu EFIN. Selanjutnya Anda sudah bisa daftar akun DJP online. 

Langkah pertama, masukkan nomor NPWP dan EFIN lalu kode keamanan yang tertera pada gambar.

Langkah kedua, masukkan email aktif Anda dan No HP dimulai 62. Kemudian buat password untuk login DJP online Anda.

Langkah ketiga, klik link aktivasi di inbox email Anda dari efiling@pajak.go.id

Setelah menyelesaikan ketiga langkah di atas, Anda tinggal lapor SPT dengan dua pilihan, yaitu langsung isi di Website atau Unggah SPT dan lampirannya. 

Panduan Cara isi dan Lapor SPT tertulis lengkap di leaflet yang saya foto di atas. Anda bisa juga membacanya di website resmi DJP mengenai e filing.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun