Mohon tunggu...
Ari Budhianto
Ari Budhianto Mohon Tunggu... Freelancer - mengalir saja

mengalir saja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PPKM Mikro Benarkah Efektif?

22 Februari 2021   13:09 Diperbarui: 22 Februari 2021   13:50 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah berbagai program dicanangkan pemerintah, mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai PPKM berskala mikro. 

Kunjungan Kapolres Malang
Kunjungan Kapolres Malang

PPKM berskala mikro ini yang pemberlakuannya sampai ke level RT/RW, sebagai respon atas pelaksanaan PPKM sebelumnya yang kurang efektif. Menurut aturan yang diberlakukan pada PPKM Mikro ini ada ketentuan untuk pembentukan posko ditingkat desa/kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19, dan didasarkan pada zonasi covid-19 suatu daerah. Apakah masuk zonasi hijau, kuning, oranye atau merah. 

Rumah isolasi
Rumah isolasi

Seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso yang telah membentuk posko dimasing-mading RT dan RW, sehingga memudahkan untuk memantau semua kegiatan dan warga yang terindikasi wabah virus covid-19 ini, setiap ketua RT memantau warganya yang sakit meski belum mengarah ke covid-19 harus tetap dilaporkan ke satgas desa untuk penanganan lebih lanjut. 

Wilayah RW 04 Dusun Wunutsari Desa Tegalgondo telah menjsdi percontohan bagi wilayah lain untuk penangan PPKM berskala mikro ini. Seperti yang telah disampaikan Bapak Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H, ketika mengunjungi Posko PPKM MIKRO di Dusun Wunutsari tersebut, beliau mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM berskala mikro di wilayah RW.04 ini bisa dijadikan percontohan bagi desa-desa laun, disamping melihat dari dekat posko PPKM mikro, Bapak Kapolsek juga meninjau lbung pangan yang menyediakan berbagai kebutuhan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri. Tidak jauh dari lokasi pangan tersebut juga ada rumah isolasi mandiri yang jaraknya sekitar 250 meter dari posko tersebut.

Pada tingkatan RT yang nantinya jika twrjafi zona merah, diberlakukan mulai penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat publik lainnya. Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang serta mobilitas warga keluar masuk wilayah RT dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dan yang lebih penting kegiatan kemasyarakatan di tingkat RT yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Mudah-mudahan dengan program PPKM berskala mikro ini benar-benar efektif untuk bisa menekan, menghambat bahkan menghilangkan wabah covid-19 ini yang sudah hampir menjangkiti di wilayah Indonesia ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun