Mohon tunggu...
Ari Budhianto
Ari Budhianto Mohon Tunggu... Freelancer - mengalir saja

mengalir saja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akhirnya Pilkada 2020 Ditunda

30 Maret 2020   22:51 Diperbarui: 1 April 2020   15:38 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas pemutakhiran data pemilih menempelkan sticker pada pilkada 2018

Ditengah mewabahnya virus covid-19 yang melanda belahan dunia termasuk Indonesia, semua aktifitas serasa berhenti sejenak untuk berkonsentrasi memerangi dan berdaya  upaya untuk pencegahan penyebaran virus Corona ini.  

Setelah minggu kemarin proses tahapan penetapan Panitia Pemungutan Suara tingkat desa ditunda pelantikannya., akhirnya pelaksanaan tahapan pemilihan  Kepala Daerah serentak Tahun 2020 ditunda.

Hasil Rapat Kerja/ Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI pada hari Senin (30/3/2020) bersepakat untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.  

Alasan sehingga pelaksanaan pilkada ini ditunda ialah Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat dan sampai saat ini belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi covid 19 ini. 

Ada tiga opsi yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum untuk penundaan pelaksanaan pilkada 2020 ini, yaitu ditunda 3 bulan (pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020), 6 bulan (pemungutan suara tanggal 17 Maret 2021) dan 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021). 

Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan juga  Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi COVID-19. 

Dan sampai kapan penundaan ini diputuskan tentunya nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, Pemerintah dan DPR lebih lanjut, dengan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 ini semua stakeholder terutama yang yang dibawah  harus siap dengan segala kemungkinan yang terjadi dan harus  Komitmen dan tanggungjawab mengemban tugas  untuk menegakkan demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun