Mohon tunggu...
aribandi aribandi
aribandi aribandi Mohon Tunggu... -

Pencari Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kotak Suara Kosong, Tim Prabowo Hatta Kehilangan Bukti

17 Agustus 2014   18:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:19 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1408251290852894602

Persidangan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari jum’at (15/8) lalu sidang diakhir dengan menggali informasi dari saksi baik dari pihak Tim Prabowo Hatta ataupun saksi dari pihak KPU. Persidangan akan dilanjutkan hari senin (18/8) dengan agenda pemeriksaan bukti tertulis yang berkaitan dengan PHPU Pilpres 2014.

Proses pemeriksaan bukti yang diadakan hari senin depan itu berkaitan dengan bukti yang memperkuat gugatan PHPU Pilpres 2014. Beberapa alat bukti yang bisa memperkuat adalah Formulir C1, D, Da, Db, surat rekomendasi bawaslu, rekaman video, atau alat bukti lain yang bisa memperkuat gugatan guna meyakinkan para hakim MK.

Namun dalam proses pengumpulan bukti, sangat disayangkan jika terdapat penghilangan barang bukti yang berguna bagi proses persidangan di MK. Salah satu barang bukti yang hilang adalah form yang terdapat di kotak suara yang ada di kabupaten pamekasan Madura. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura melaporkan temuan kotak suara hasil Pemilu Presiden 9 Juli 2014 kosong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Temuan adanya kotak suara kosong yang digunakan pada pemilu presiden lalu itu saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membuka semua kotak suara guna mengambil formulir A5 dan C7 sebagai barang bukti dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/08/17/nafe0y-duh-ada-laporan-kotak-suara-kosong-di-madura)

[caption id="attachment_353370" align="alignnone" width="230" caption="(Sumber Foto Liputanmedan.com)"][/caption]

Hilangnya bukti terkait persidangan PHPU Pilpres 2014 ini bisa menghambat proses persidangan di MK. Bukti tersebut tujuannya adalah untuk menguatakan para hakim MK dalam mengambil keputusan. Namun bukti tersebut telah hilang, sehingga yang ditemukan hanyalah kotak suara kosong.

Jika diperiksa secara keselurahan, mungkin saja akan ditemukan bentuk penghalangan proses persidangan di MK seperti hilangnya barang bukti yang ada di kotak suara. Bentuk penghilangan barang bukti ini jelas bertujuan agar proses persidangan di MK terhambat sehingga para hakim akan kesulitan mengambil keputusan dalam kasus gugatan PHPU Pilpres 2014.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun