Mohon tunggu...
Ari ardianzah Ihwan
Ari ardianzah Ihwan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

4 April 2023   23:52 Diperbarui: 5 April 2023   00:07 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar belakang bahwa pembangunan di desa sering terlambat karena adanya rawan politik. Dengan usulan perubahan masa jabatan kepala desa, mereka berharap agar persaingan politik ditingkat lokal berkurang.

Masa jabatan kepala desa diatur dalam pasal 39 uud no 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam pasal 38 ayat 1 uu disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Bahkan , seorang kepala desa bisa mengemban jabatan tersebut lebih dari satu kali periode.

Ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa boleh jadi pemanis bagi para elit lokal.

Bagaimanapun konfigurasi politik turut mempengaruhi penetapan norma dalam peraturan perundang undangan.

Munculnya permasalahan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan sebuah kemunduran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun