Mohon tunggu...
Money

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

16 April 2018   14:00 Diperbarui: 16 April 2018   14:02 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam kehidupan manusia selalu dihadapkan dengan beragam situasi dan ancaman bahaya yang membuat manusia amat takut dan khawatir dengan datangnya masa yang akan datang, misalnya takut akan kematian, kekurangan rezeki, khawatir ditimpa bencana, terjadi kerugian atau pailit, dan lain-lain. Ancaman-ancaman bahaya ini selalu datang silih berganti dan sulit diprediksi oleh manusia. Sehingga manusia menciptakan inovasi-inovasi untuk mendapatkan kenyamanan dalam menjalani hidupnya. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan jasa asuransi.

Pada masa sekarang ini, tentunya masyarakat disekitar kita sudah tidak asing lagi dengan kata asuransi. Dimana asuransi tersebut merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, kemalangan, atau sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi, unsur-unsur dalam asuransi terdiri dari pihak penanggung, pihak tertanggung, dan adanya suatu kerugian.  

Di Indonesia, asuransi terbagi atas dua jenis yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki banyak perbedaan, adapun perbedaannya yaitu jika asuransi syariah berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah, dengan demikian oprasional asuransi syariah selalu menggunakan dengan prinsip-prinsip syariah, dan asuransi syariah harus ada prinsip kejelasan dan kepastian. 

Sedangkan asuransi konvensional berpedoman pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Asuransi syariah diawasi oleh OJK dan DPS yang mengawasi jalannya operasional asuransi syariah agar selalu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan asuransi konvensional hanya diawasi oleh OJK saja dan tidak di awasi oleh DPS.

Adapun akad yang terjadi pada asuransi syariah yaitu akad tabaru' yang artinya saling tanggung-menanggung atau tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional akadnya adalah tabaduli yang artinya jual beli, jadi di asuransi konvensional tidak mengenal prinsip tolong menolong. Kemudian kepemilikan dan pengelolaan dana asuransi syariah menganut sistem kepemilikan bersama, dalam hal ini dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran merupakan milik peserta atau milik bersama, dan pengelolaan dana asuransi syariah yang berasal dari dana peserta atau nasabah asuransi yang disetor terbagi menjadi dua dana yaitu dana tabaru' dan dana investasi. 

Dimana dana tabaru' digunakan sebagai dana tolong menolong (ta'awun) atau dana sosial dan dana investasi di kelola oleh perusahaan asuransi syariah dan di investasikan ke suatu kegiatan atau kerja sama yang berbasis syariah dan tentunya halal dan hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan peserta asuransi, bukan untuk badan pengelola perusahaan asuransi. Sedangkan kepemilikan dan pengelolaan dana di asuransi konvensional yaitu bahwa kepemilikan harta milik perusahaan, bebas menggunakan dan menginvestasikan pengelolaannya. 

Jadi perusahaan bebas mengelola dan menginvestasikan dana tanpa ada pembatasan halal maupun haram. Di dalam asuransi syariah tidak mengenal dana hangus karena peserta yang baru masuk dan kemudian mengundurkan diri maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan boleh diambil kembali kecuali dana tabaru', sedangkan di asuransi konvensional mengenal dana hangus. 

Jadi, apabila nasabah asuransi konvensional tidak mengalami sutau kemalangan atau kerugian maka dana yang disetor akan hangus atau hilang atau apabila peserta asuransi tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo maka dana yang telah di bayarkan oleh peserta atau nasabah akan hangus dan menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Untuk pembayaran klaim dalam asuransi syariah diambilkan dari dana tabaru' atau dana kebajikan sedangkan di dalam asuransi konvensional diambilkan dari dana perusahaan asuransi. Untuk pembagian keuntungan dalam asuransi syariah yaitu dibagi antara perusahaan dan nasabah dengan prinsip bagi hasil dengan proporsi yang sudah ditentukan di awal, sedangkan dalam asuransi konvensional pembagian seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi. 

Disamping perbedaan yang telah diuraikan diatas terdapat perbedaan yang sangat menonjol antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu jika di asuransi syariah terhindar dari maghrib (maisir, gharar, riba, dan batil) sedangkan di dalam asuransi konvensional terdapat unsur maghrib. Selain itu, di dalam asuransi syariah memiliki suatu tujuan yaitu untuk mencapai falah dalam arti disamping memfikirkan kebutuhan di dunia  juga memfikirkan kebutuhan di akhirat. Sedangkan di asuransi konvensional hanya memfikirkan di dunia saja dan tidak memfikirkan kebutuhan di akhirat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun