Mohon tunggu...
Nanda Aria
Nanda Aria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sebar Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi, Pemilik Akun @AchmadBassrofi Layak di Tindak Hukum

18 Januari 2018   14:23 Diperbarui: 18 Januari 2018   14:50 1634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ll dokpri

Dulu kita mengenal ungkapan "mulutmu adalah harimaumu", namun di tengah perkembangan dunia maya saat ini ungkapan tersebut tampaknya perlu sedikit diubah. Yaitu, menjadi "jempolmu adalah harimaumu".

Hal itu karena di era media sosial sekarang, pencetan jari kita di tuts keyboard akan menentukan nasib kita ke depannya.

Seperti yang dialami oleh pemilik akun twitter @AchmadBassrofi. Karena cuitannya di media sosial twitter, Ia kini terancam untuk terjerat kasus hukum pidana.

Pasalnya, ia memposting konten provokatif dengan nada mengancam untuk membunuh orang lain. Tak tanggung-tanggung yang diancam tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, yaitu Joko Widodo.

Hal itu bermula saat akun twitter @AchmadBassrofi tersebut menuliskan cuitan balasan kepada akun @JajangRidwan19 pada Senin (15/1/2018) pukul 10.43 WIB. Cuitan balasan itu berbunyi,

"Tembak mati jokowi sampai darah keturunannya memakai mandat utama patriot kepahlawanan para pahlawan pejuang bangsa dan negara kesatuan republik indonesia(indonesia) sah dan mutlak menjadi pahlawan tunggal negara negara kesatuan republik indonesia(indonesia)."

Sontak itu membuat geger warganet. Karena postingannya secara eksplisit melakukan ancaman keselamatan pada Presiden Jokowi.

Hal tersebut sudah masuk dalam kategori ujaran kebencian (hate speech)  yang dilarang oleh UU ITE. Karena itu, saat ini aparat Polresta Surakarta dikabarkan tengah mengejar pemilik akun Twitter @AchmadBassrofi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi  yang menyatakan bahwa pihaknya telah melacak keberadaan pemilik akun @AchmadBassrofi. Menurutnya, keberadaan yang bersangkutan tidak jauh dari Solo.

Kasus di atas harusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa kita harus menjaga sikap di dunia maya agar tetap beretika dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan menyebarkan informasi yang berisi fitnah, kabar bohong (hoax), dan ujaran kebencian merupakan hal-hal yang dilarang. Hal itu karena bisa merugikan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun