Mohon tunggu...
Nanda Aria
Nanda Aria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelaku Perusakan Masjid Ditangkap, Masyarakat Jangan Terprovokasi

10 Oktober 2017   13:54 Diperbarui: 10 Oktober 2017   13:58 1335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perusakan masjid Quwatun ll detik

Sebuah masjid yang berlokasi di Jalan Mataram No. 1, Yogyakarta dirusak oleh oknum yang tak dikenal pada Senin (9/10/2017) sekitar pukul 01.00. Akibatnya, Masjid Quwwatul Islam yang masih dalam tahap pembangunan itu mengalami beberapa kerusakan.

Kejadian yang dapat memicu kebencian antar masyarakat tersebut diduga dilakukan oleh 2 oknum, yaitu satu orang sebagai eksekutor dan satu orang standby dengan motor di luar Masjid.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian setempat telah berhasil mengungkap kasus pengrusakan Masjid Quwwatul Islam dengan mengamankan dua terduga pelaku pengrusakan.

Pelaku tertangkap ll dok.istimewa
Pelaku tertangkap ll dok.istimewa
Oleh karena itu, warga setempat dan umat islam di Yogyakarta tak perlu terpancing provokasi yang bisa mengarahkan pada hal-hal yang tak diinginkan.

Masyarakat sebaiknya menyerahkan dan mempercayakan penanganan kasus pengrusakan Masjid tersebut ke pihak berwajib. Pihak Kepolisian akan berupaya mengusutkan tuntas dalang, motif, tujuan pelaku dan memproses hukum pelaku pengrusakan Masjid.

Atas kejadian tersebut, masyarakat dihimbau untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah serta menghindari upaya provokasi dan tidak tersulut untuk main hakim sendiri.

Selain itu juga,  tak perlu melakukan aksi-aksi balasan atas pengrusakan Masjid Quwwatul Islam yang dapat mengganggu situasi kondusif di Yoyakarta. Sebagai warga negara yang baik, kita percaya pada aparat yang berwenang.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun