Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PBI yang Tidak Tepat Sasaran

1 April 2023   20:26 Diperbarui: 2 April 2023   22:38 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS (Shutterstock via KOMPAS.com)

Menurut Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Bab II pasal 2, disebutkan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan meliputi peserta PBI dan non-PBI. PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah fakir miskin dan  orang tidak mampu ecara ekonomi, yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, sehingga dapat memperoleh jaminan kesehatan yang terjamin. PBI ditetapkan oleh Menteri Sosial.

PBI meliputi keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Perlindungan Sosial (DT-PSP),  keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga penerima bantuan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), keluarga penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), peserta Jaminan Sosial Keluarga (JSK) yang memenuhi kriteria dan mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, serta peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang memenuhi kriteria dan mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Peserta program PBI BPJS harus merupakan warga yang memang benar-benar membutuhkan bantuan, agar pemerintah dapat mencapai tujuannya untuk memberikan layanan kesehatan yang pantas bagi seluruh penduduk Indonesia dengan baik dan tepat. Faktanya, di lapangan, masih ditemukan beberapa keluhan dari masyarakat terkait banyaknya PBI tak tepat sasaran.

Penerima bantuan iuran yang tidak tepat sasaran tersebut dapat menyebabkan ketidakadilan dan kerugian bagi program JKN dan masyarakat. Hal ini dapat mengakibatkan beban anggaran yang semakin besar dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan iuran yang memang berhak.

Masih banyaknya PBI yang tidak tepat sasaran di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Beberapa faktor tersebut antara lain seperti ketidakakuratan data, keterbatasan sumber daya, serta penyalahgunaan sistem.  

Pertama, data PBI tidak selalu akurat dan up-to-date, sehingga banyak orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak terdaftar sebagai PBI atau sebaliknya.

Kedua, program PBI membutuhkan sumber daya yang cukup besar dari pemerintah, terutama dalam hal anggaran, sehingga tidak semua calon PBI dapat terakomodasi. Hal ini membuat banyak orang yang seharusnya memenuhi syarat untuk menjadi PBI tetapi tidak mendapat bantuan.

Ketiga, terdapat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan sistem oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menentukan siapa yang berhak menjadi PBI. Penyalahgunaan sistem ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dana atau penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada penyalahgunaan hak-hak masyarakat yang membutuhkan.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, kiranya pemerintah harus terus memperbarui data kependudukan dan sosial ekonomi secara berkala sehingga data yang ada akan selalu akurat serta pemeriksaan secara rutin untuk memverifikasi data yang sudah ada agar terhindar dari kesalahan dalam memberikan bantuan, lalu memperkuat sistem pengawasan dan pemantauan, bahkan jika diperlukan dengan menyertakan pelibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program PBI baik dalam proses verifikasi data dan pemantauan penerima manfaat.

Terakhir, pemerintah dapat memberlakukan sanksi hukum jika terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait PBI yang tak tepat sasaran, yang mana harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar masyarakat dapat merasa bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun