Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Anak Berhak Rumah Bebas Asap Rokok

18 Januari 2023   19:57 Diperbarui: 19 Januari 2023   06:49 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rokok dan anak-anak.| Thinkstock via Kompas.com

Mengutip dari American Lung Association, rokok mengandung berbagai zat yang berbahaya bagi tubuh. Zat-zat tersebut bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker. 

Food and Drug Administration menyebutkan bahwa terdapat lebih dari tujuh puluh bahan kimia yang terdapat pada rokok yang dapat menyebabkan kanker. Walaupun sudah jelas demikian betapa bahaya rokok bagi kesehatan, semakin hari alih-alih menurun, jumlah perokok di seluruh dunia termasuk di Indonesia justru kian meningkat. 

Hasil survei oleh Global Adult Tobacco Survey atau disingkat GATS yang melibatkan 9156 responden dan dilakukan pada 2011 dan 2021, menunjukkan bahwa terdapat 60,3 juta perokok pada 2011, diulang pada 2021 dan meningkat menjadi 69,1 juta perokok, yang mana berarti terdapat peningkatan perokok aktif secara signifikan yakni 8,8 juta orang dalam kurun waktu 10 tahun.

Jumlah di atas hanya memuat jumlah para perokok aktif, belum lagi dengan perokok pasif. Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok tapi menghirup asap rokok orang lain atau orang yang berada dalam satu ruangan tertutup dengan orang yang sedang merokok. Para perokok pasif mendapat dampak yang lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. 

Hal tersebut dikarenakan berbeda dari perokok pasif yang begitu saja menenggak asap yang dihembuskan para perokok aktif, perokok aktif menghisap rokok dari rokok langsung yang dilengkapi filter sebagai penyaringnya.

Berbagai kebijakan telah dicetuskan oleh pemerintah dalam rangka menyelamatkan para perokok pasif dan termasuk di dalamnya sebagai salah satu upaya secara tidak langsung untuk mengurangi jumlah perokok aktif. Salah satunya adalah KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. 

Pada pelaksanaannya, penegakan hukum KTR yang komprehensif di Indonesia adalah salah satu yang terlemah di antara negara-negara Asia. 

Pelaksanaan kebijakan tersebut sebagian besar diatur oleh pemerintah daerah. Sehingga pada akhirnya ialah sulit untuk membuat undang-undang yang melarang merokok di tempat umum dalam konteks nasional. 

Ditambah dengan kebijakan bebas rokok diterapkan di beberapa universitas dengan dalih hak asasi manusia. Selain itu, Indonesia adalah salah satu negara yang belum meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). 

Kurangnya regulasi hingga terdapatnya kebijakan yang tidak tegas tersebut pada akhirnya membuat jumlah perokok pasif kian hari semakin banyak. Di antara jumlah perokok pasif yang tumbuh subur tersebut, di antara terdapat mereka-mereka yang lebih rentan, yakni anak-anak, ibu hamil, dan orang-orang dengan kondisi immunocompromised atau mereka dengan kekebalan tubuh yang rendah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun