Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Implementasi Pemenuhan Hak atas Kesehatan Sejak dalam Kandungan

16 November 2022   20:43 Diperbarui: 17 November 2022   04:10 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang ibu hamil| Dok tonefotografia via parapuan.co

Hak atas kesehatan sejak dalam kandungan

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Untuk menjadi generasi yang dapat meneruskan tonggak perjuangan negara dalam setiap lini pembangunannya, negara harus memastikan bahwa sumber daya manusia yang menjadi penggerak pembangunan ialah sumber daya manusia yang produktif. 

Untuk memastikannya, negara memiliki kewajiban untuk melakukan penyelenggaraan kesehatan yang holistik dan komprehensif bagi anak sehingga setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memperoleh haknya atas derajat kesehatan setinggi-tingginya sejak dalam kandungan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, hingga orang tua memiliki kewajiban untuk mengusahakan terhindarnya anak yang lahir dari penyakit-penyakit yang mengancam kelangsungan kehidupan maupun yang menimbulkan kecacatan. 

Data infeksi HIV, sifilis, dan hepatitis B pada anak

Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebanyak lebih dari 90 persen kasus infeksi HIV, sifilis, dan hepatitis B pada anak ialah terjadi karena transmisi atau penularan dari ibu. 

Di tahun 2018, prevalensi ibu hamil yang mengalami infeksi HIV di Indonesia adalah sebesar 0.39 persen, infeksi sifilis sebesar 1.7 persen, dan infeksi hepatitis B sebesar 2.5 persen. Sedangkan pada tahun 2020, terdapat 6094 ibu hamil yang positif HIV dan 4198 ibu hamil yang positif sifilis. 

Data di lapangan mengenai angka-angka ini tentu harus menjadi perhatian besar bagi seluruh unsur, semua pemangku kebijakan, dan seluruh lapisan masyarakat. 

Perhatian untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya infeksi-infeksi tersebut dan bagaimana tindak lanjut atau intervensi terbaik untuk memutus rantai penularan ketiga penyakit infeksi tersebut mengingat infeksi HIV, sifilis, maupun hepatitis B adalah infeksi yang menular melalui hubungan seksual, darah, dan menular secara vertikal dari ibu yang positif kepada janin yang dikandung. 

Intervensi-intervensi ialah berupa edukasi mengenai pentingnya memahami bahaya infeksi yang dapat ditransmisikan dari ibu ke janin ini, deteksi awal atau skrining saat awal kehamilan, pengobatan sedini mungkin ketika sudah terdiagnosis, serta imunisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun