Mohon tunggu...
Ari Kurniawan
Ari Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta

hai, aku rei

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sanksi Dilarang Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei

14 April 2021   19:35 Diperbarui: 14 April 2021   19:43 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintahan meresmikan larangan untuk seluruh masyarakat melakukan mudik lebaran di tahun 2021. Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 yang mana berisi tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran yang sudah pemerintah keluarkan, pemerintah melarang masyarakat dengan tegas agar tidak melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan di seluruh moda transportasi yaitu darat, udara maupun laut. 

Selanjutnya pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoprasian seluruh moda transportasi darat, udara, laut dan kereta api pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Untuk angkutan darat yang dilarang mudik seperti mobil bus, mobil pribadi, mobil penumpang dan sepeda motor. Sementara itu, orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan antara lain keluarganya meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), kunjungan keluarga yang sakit, orang yang bekerja/perjalanan dinas, pelayanan kesehatan darurat dan orang dengan kepentingan ingin melahirkan (dengan 2 orang pendamping).

Apabila melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah harus dikenai sanksi. Berikut sanksi yang akan diberikan kepada angkutan darat. Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/ sesuai dengan peraturan perundangan. 

Khusus untuk kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan yang tegas oleh pihak Kepolisian, baik berupa penilangan ataupun tindakan lain yang sesuai perundangan yang berlaku.

Adapun sanksi-sanksi angkutan laut dan angkutan udara yaitu untuk angkutan laut akan diberikan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan dan pencabutan izin SIUPAL sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, sanksi untuk angkatan udara adalah akan memberlakukan sanksi jika maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik lebaran 2021. Tak hanya itu, akan diberlakukannya sanksi bagi badan usaha angkutan udara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun