Ujaran-ujaran dan candaan yang secara tersirat mengandung topik seksis juga merupakan salah satu tindak pelecehan seksual. Walau begitu masih banyak orang yang belum mengetahui dan mengerti, mengapa hal ini masuk dalam kategori pelecehan seksual. Beberapa dari pelaku atau orang masih berpikiran kurang lebih seperti ini, "kenapa termasuk pelecehan? Toh juga kita ga ngapa-ngapain mereka" atau "memangnya yang disebut korban rugi apa to? Kita kan cuma nyapa" atau juga dalam candaan seperti, "cowok itu wajahnya manis, bolela kau coba dia, barangkali ganti cewekmu yang dulu itu" atau lebih singkat sedikit seperti,"cewek"; "manis"; "wow pantat".Â
Bersembunyi di balik alasan hanya bercanda atau hanya menyapa tindakan pelecehan ini menjadi wajar dan dinilai tidak merugikan korban secara fisik. Tetapi dalam Pasal 1 UU TPKS yang dimaksud dengan korban mencakup mental juga.
"Korban adalah orang yang mengalami penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan / atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual."
Dengan demikian korban berhak mengajukan gugatan mereka terhadap pelaku tentang ini dengan dukungan dari pasal 5 UU TPKS yang dapat memidanakan pelaku.
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."