Mohon tunggu...
Ahmad Ripai
Ahmad Ripai Mohon Tunggu... Guru - Seorang guru yang suka nge-Blog

saya adalah seorang guru yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Zonasi dan Letak Rumah

25 Juni 2022   09:49 Diperbarui: 25 Juni 2022   10:05 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut paparan Dr. Chatarina Muliana, SH., SE., M.H yang dimuat di  https://dindikbud.demakkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/Kebijakan-PPDB-2021.pdf, manfaat Pendidikan berbasis zonasi antara lain:

  • Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
  • Pemerataan akses Pendidikan

Jauh sebelum diberlakukan sistem zonasi, sebagaimana yang saya ketahui, nilai ujian nasional (UN) pernah dijadikan sebagai syarat dalam penerimaan siswa baru. Syarat tersebut menjadikan sekolah terbelah menjadi sekolah favorit dan tidak favorit. Untuk menghilangkan salah satu stigma tersebut, maka diberlakukan jalur zonasi, selain jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.

Jalur zonasi menempati urutan teratas dalam hal kuota PPDB. Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021, Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  • jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi membuka peluang bagi siapa pun yang beralamat dekat dengan lingkungan sekolah untuk memperebutkan kuota 50% dari daya tampung sekolah. Inilah salah satu manfaat Pendidikan berbasis zonasi, mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah.

Melihat hasil seleksi jalur zonasi ppdb tahun 2022 dari beberapa sekolah, dapat diketahui jarak terdekat dan terjauh. SMAN 2 Kota Tangerang, berdasarkan hasil seleksi jalur zonasi yang dimuat di https://sman2tng.sch.id/berita/detail/125392/pengumuman-hasil-seleksi-ppdb-sman-2-tangerang-jalur-zonasi/, jarak terdekat 127 meter dan jarak terjauh 766 meter. SMAN 3 Kota Tangerang, berdasarkan hasil seleksi jalur zonasi yang dimuat di http://www.sman3tgr.sch.id/read/41/jalur-zonasi, jarak terdekat 25 meter dan jarak terjauh 317 meter. SMAN 10 Kota Tangerang, berdasarkan hasil seleksi jalur zonasi yang dimuat di , jarak terdekat 65 meter dan jarak terjauh 558 meter. Itulah beberapa contoh jarak rumah siswa dengan sekolah berdasarkan hasil seleksi jalur zonasi.

Dengan semakin dekat rumah siswa dengan sekolah, maka banyak manfaat yang diharapkan dari siswa, antara lain:

  • siswa dapat datang ke sekolah lebih awal dan tepat waktu;
  • siswa tidak kelelahan karena jarak rumah dan sekolah tidak jauh, sehingga dapat mengikuti pembelajaran secara maksimal di sekolah;
  • siswa tidak mengeluarkan biaya transportasi terlalu banyak.

Siapapun bisa terdaftar sebagai siswa sekolah negeri, asalkan rumah dekat dengan sekolah dan kuota daya tampung jalur zonasi tercukupi. Jalur zonasi tidak melihat apakah siswa tersebut mempunyai nilai-nilai yang bagus atau tidak. Jalur zonasi juga tidak melihat apakah siswa tersebut berasal dari keluarga mampu atau kurang mampu. Siapapun yang rumahnya dekat dengan sekolah dan memiliki bukti bahwa rumahnya dekat dengan sekolah dapat memperebutkan kuota daya tampung jalur zonasi. Jadi, calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah sangat beruntung.

Lalu, bagaimana dengan calon siswa yang rumahnya jauh dari sekolah? Bahkan, ada calon siswa yang rumahnya memang benar-benar jauh dari sekolah negeri, karena memang tidak ada sekolah negeri di wilayah tempat tinggalnya.

Tidak perlu takut! Masih ada jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Calon siswa yang sejak awal mengetahui bahwa rumahnya jauh dari sekolah-sekolah negeri mana aja, berarti harus mempersiapkan diri melalui jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. Jika memilih jalur-jalur tersebut berarti harus mempersiapkan bukti-bukti yang dipersyaratkan. Misalnya memilih jalur prestasi, sebagaimana Permendikbud No. 1 Tahun 2021, PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:

  • rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
  • prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.maka calon siswa;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun