Mohon tunggu...
Arfiani Nur Sayidah
Arfiani Nur Sayidah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Jember

KKN Kolaboratif Jember tahun 2022. Mahasiswa : 1. Arfiani Nur Sayidah - Universitas Jember 2. Fikri Dwi Ramdhani - Universitas Jember 3. Savira Nur - Universitas Jember 4. M. Azhar - Universitas Jember 5. Berlian NurMaisyah - Universitas Muhammadiyah Jember 6. Clarence Daffa - Universitas Muhammadiyah Jember 7. Rico Wahyu - Universitas Muhammadiyah Jember 8. Shafira Jabir - Universitas dr. Soebandi 9. Sefty Novita - Universitas dr. Soebandi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KKN Kolaboratif Kelompok 221 Desa Panduman: Intip Pembuatan Lampu Hias dari Paralon dan Pembuatan Phyrography

25 Agustus 2022   17:12 Diperbarui: 25 Agustus 2022   17:17 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INTIP PEMBUATAN LAMPU HIAS DARI PARALON DAN PEMBUATAN PHYROGRAPHY


Kunjungan UMKM di Desa Panduman,  Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember oleh kelompok KKN Kolaborasi 221 yang terdiri dari 4 mahasiswa Universitas Jember, 3 mahasiswa Universitas Muhammadiyah, dan 2 mahasiswa Universitas dr. Soebandi. Potensi UMKM yang dikunjungi oleh kelompok KKN Kolaborasi 221 adalah UMKM yang memproduksi lampu hias serta pembuatan phyrography.

Banyak masyarakat yang masih terasa asing dengan istilah phyrography. Lalu, phyrography itu apa, sih? Phyrography merupakan keunikan dari sebuah seni dikarenakan proses pembuatannya memang sangat jarang kita jumpai karena pada khalayak umum melukis menggunakan media canvas. 

Namun, pada phyrography menggunakan media kayu dengan menggunakan alat pemanas listrik untuk menggosongkan area di lapisan kayu yang kemudian dibuat bentuk lukisan yang diinginkan. Selainitu, lampu hias yang diproduksi oleh UMKM tersebut juga jarang ditemukan karena masih sedikit yang memproduksi lampu hias menggunakan paralon.

Bisnis inilah yang digeluti oleh salah satu masyarakat di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, yaitu Bapak Rudy. Berawal dari mengikuti pelatihan korbanter-PHK, yaitu pelatihan membatik 4 tahun sebelum adanya Pandemi COVID-19 dengan modal "nekat" dikarenakan pengalaman Pak Rudy yang sebelumnya bekerja pada perusahaan satelit. 

Namun, Pak Rudy tidak melanjutkan batik tersebut dikarenakan masyarakat panduman yang mayoritas bermata pencaharian petani/buruh tanisehingga pak Rudy tidak mampu mengelola tenaga kerja.

Tidak kenal kata menyerah, pak Rudy mencoba keuntungan baru yakni dengan membentuk kelompok usaha bersama dengan membuat ban bekas manjadi sofa. Namun, dikarenakan cost produksidari sofa tersebut yang berbeda tipis dengan keuntungan yang diperoleh bisnis tersebut tidak dilanjutkan lagi. 

Akhirnya, Pak Rudy mencoba keuntungan dilain bidang yakni mengukir halus paralon menjadi lampu hias yang unik. Untuk memikat para turis yang menyukai bahan yang tidak terdapat kandungan kimia, akhirnya Pak Rudy mencoba menambah bisnis baru yakni bisnis pyrography yang menggunakan bahan dasar kayu.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Ukiran yang dihasilkan oleh Pak Rudy untuk lampu hias adalah antara lain bentuk sketsa wajah, bunga, sketsa wajah yang sudah di pesan sebelumnya oleh pelanggan, sedangkan untuk bisnis pyrography produk yang dihasilkan seperti papan rumah, souvenir pernikahan, sketsa wajah, tulisan nama, dan inisial nama, bahkan jika ingin mengabadikan nama pacar juga bisa, lho! Harga yang dibandrol dari produk tersebut dimulai dari Rp5.000. 

Salah satu promosi yang digunakan oleh Pak Rudy adalah mendatangi event seperti Jember Fashion Carnaval atau acara konser artis dengan memberikan kartu nama kepada pengunjung serta menjual barang di acara tersebut. Pada acara tersebut, kebanyakan pelanggan memesan pyrography dengantulisannama orang tersayang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun