Mohon tunggu...
Arfiani Yulianti Fiyul
Arfiani Yulianti Fiyul Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Indonesia

Tingkatkan Keterampilan Menulis Belajar Sepanjang Hayat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada 6 Tujuan Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui

18 Januari 2023   11:30 Diperbarui: 18 Januari 2023   11:43 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada 6 Tujuan Perlindungan  Konsumen yang Perlu Diketahui

oleh : Arfiani Yulianti Fiyul

Sobat pembaca, diantara kita semua pastinya ada yang berprofesi sebagai produsen, jika ada produsen berarti ada konsumen.  Sebagai produsen pasti akan memproduksi barang, adapun konsumen sebagai pembelinya.

Konsumen adalah raja, pembeli adalah raja. Penulis juga adalah salah satu konsumen yang sering ikut meramaikan perdagangan, sebagai konsumen ternyata ada salah satu yang harus diketahui, bahwa konsumen itu harus dilindungi.

Adapun persaingan bisnis yang semakin kompetitif dan menyebabkan posisi konsumen menjadi lebih strategis,  dalam kaitan hubungannya dengan perusahaan atau pelaku usaha sebagai produsen.

Maka dari itu,  konsumen membutuhkan perlindungan yang optimal,  baik melalui peraturan yang dibuat oleh negara maupun berdasarkan adanya kesadaran dari perusahaan tentang semakin pentingnya posisi konsumen.  

Pentingnya perlindungan konsumen merupakan dampak dari adanya globalisasi yang semakin masif dimana Perserikatan Bangsa--Bangsa telah mengeluarkan resolusi PBB nomor 39 /248 tahun 1985.  Dalam resolusi itu yang berisi kepentingan konsumen harus dilindungi berkaitan dengan perlindungan dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya,  promosi dan perlindungan, kepentingan sosial ekonomi konsumen serta tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk mewujudkan kemampuan mereka dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi,  tersedianya upaya ganti rugi yang efektif.   

Maka itulah menjadi penting diketahui sejauh mana perlindungan untuk konsumen.

Sobat pembaca,  pengertian dari Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Sebagai pelaku usaha harus menghargai dan memberi kepastian pada konsumen bahwa dalam perdagangan konsumen perlu di lindungi dari segala aturan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia, seperti yang telah dicantumkan pada pasal 1  ayat 3 UUPK ( Undang-undang perlindungan Konsumen), setiap orang atau badan usaha , baik yang berbentuk  badan hukum  maupun bukan badan hukum yang  didirikan dan melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun Bersama-sama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun