Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Layanan Publik Semakin Mudah dan Cepat

3 Juni 2025   06:34 Diperbarui: 3 Juni 2025   06:34 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan publik yang disediakan pemerintah kini semakin mudah, cepat, lancar, dan mudah dijangkau. Mulai dari membayar Pajak Bumi dan Bangunan, mengurus KK, KTP, dan akte kelahiran, membuat dan memperpanjang SIM, serta membayar pajak kendaraan bermotor.
Mudah dijangkau karena tidak perlu datang pada satu titik atau kantor pusat saja. Bisa dilakukan di tempat tertentu yang telah disediakan, misalnya di salah satu sudut perumahan atau di komplek pertokoan. Juga bisa dilakukan secara daring.
Kemarin pagi saat akan membayar pajak mobil dan mengambil uang dulu di ATM yang hanya berjarak sekitar 200m dari rumah, tak disangka ada mobil layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disediakan SAMSAT Jawa Timur.
Menurut petugas yang melayani, mobil layanan ini sudah berjalan sekitar 4 tahun. Dan sudah diumumkan lewat media sosial dan media online. Mungkin saya jarang lewat gerbang timur perumahan yang memang ramai dan tidak perhatian sehingga tidak tahu.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Dengan persyaratan sederhana, cukup menunjukkan KTP, STNK asli, dan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya layanan akan selesai tak lebih dari 5 menit. Seperti pembayaran di point center di komplek pertokoan atau di salah satu sudut taman kota.
Beda dengan pembayaran di kantor SAMSAT yang harus membawa fotocopi KTP, STNK, dan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya. Serta harus dimasukkan pada map warna tertentu.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun