Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Benda Lawas dan Usang Sebagai Hiasan Unik

22 Maret 2023   07:38 Diperbarui: 22 Maret 2023   07:55 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barang bekas dan lawas terutama yang telah usang bahkan rusak karena termakan zaman tentu menjadi sampah dan sebaiknya dibuang. Terkecuali barang lama yang masih cukup bagus hanya saja karena sudah ketinggalan zaman atau out of date mungkin masih bisa disimpan. Misalnya pakaian pengantin yang dipakai hanya 1-2 kali saja. Kamera SLR, sepeda onta, suku cadang motor dan mobil, peralatan dapur, bahkan pintu dan jendela, serta lukisan.

Benda-benda terakhir inilah yang terbaca dan dimanfaatkan oleh sebagian orang yang berjiwa seni menjadi sebuah benda unik yang mempunyai daya tarik sebagai sebuah benda seni.

Dokumen pribadi.
Dokumen pribadi.

Dokumen pribadi.
Dokumen pribadi.

Meja kursi dari daun pintu dan kusen bekas. | Dokumen pribadi 
Meja kursi dari daun pintu dan kusen bekas. | Dokumen pribadi 

Meja bekas andang dan kursi dari bekas panci enamel. | Dokumen pribadi.
Meja bekas andang dan kursi dari bekas panci enamel. | Dokumen pribadi.

Barang lawas sebagai pernak-pernik dan hiasan unik rumah makan dan kafe.

Sering kita lihat rumah makan, kafe, atau warung masa kini menjadikan barang lawas sebagai hiasan ruangannya. Barang lawas ini tidak selalu mempunyai nilai sejarah selain oleh pemiliknya sendiri. Misalnya dengan menaruh sebuah sepeda atau meja kursi kayu lawas.

Dokumen pribadi.
Dokumen pribadi.

Tempat sampah dari tangki motor. | Dokumen pribadi.
Tempat sampah dari tangki motor. | Dokumen pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun