Mohon tunggu...
Ardy Milik
Ardy Milik Mohon Tunggu... Relawan - akrabi ruang dan waktu

KampungNTT (Komunitas Penulis Kompasiana Kupang-NTT)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masa Aksi Tuntut Pemprov NTT Bentuk Tim Khusus Tangani Wabah DBD di Sumba Timur

13 Maret 2019   16:49 Diperbarui: 13 Maret 2019   19:45 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demam berdarah Dengue adalah penyakit yang disebabkan virus dengue. Virus ini hanya bisa hidup dalam tubuh nyamuk aedes aegepty. Penularan virus ini terjadi ketika nyamuk yangg sudah terinfeksi virus dengue menghisap darah manusia lain melalui air liur nyamuk yang mengandung virus dengue. Untuk mengatasi DBD, salah satunya membatasi penyebaran nyamuk aedes aegepty sebagak vektor DBD.

Penyakit Demam Berdarah telah mewabah di Sumba Timur. Per Maret 2019, 18 orang meninggal dunia. 880 pasien kasus di 22 Kecamatan di Sumba Timur. Para pasien kini dirawat di tiga Rumah Sakit di Sumba Timur, yakni; RSUD Umbu Rara Meha, RSK Lindimara, dan RSU Imanuel Waingapu. Pesebaran penyakit DBD di NTT per Maret 2019 mencapai 1.169 kasus. 

Menurut Data WHO tahun 2002, Demam Berdarah Dengue (DBD) rata-rata 23.000 orang penderita DBD. Kematian mencapai 15.231 orang selama 30 tahun sejak tahun 1968. 

Sesuai target RPJMN dan RENSTRA Kementrian Kesehatan 2010-2015l4 akan menurunkan prevelensi DBD menjadi 52/100.000 penduduk.

Program pengendalian penyakit DBD sesuai Kepmenkes No. 581/MENKES/SK/VII/1992, tentang pemberantasan penyakit demam berdarah dengue memuat berbagai program pokok kegiatan; Surveilans epidemiologi, penemuan dan tatalaksana kasus, pengendalian vektor, Sistem kewaspadaan dini (SKD) dan penanggulangan KLB, peningkatan peran serta masyarakat, penyuluhan, kemitraan/jejaring kerja, capacity building, penelitian dan survei, serta monitoring dan evaluasi (Massi:2016)

Aksi pencegahan DBD di kalangan masyarakat meliputi: mobilisasi jumantik, cegah genangan, bersihkan penampung air, masukan ikan di bak, membuat minyak sereh untuk dibalur di badan kalau sudah terjangkiti, vitamin, elektrolit, makan, siaga dokter dan perawat, siapkan darah, jus kujawas, angkak, sari kurma, air kelapa (Kuswardono: 2019) 

Dinas Sumba Timur sudah menetapkan kasus DBD di Sumba Timur sebagai Kejadian Luar Biasa, tetapi hingga kini belum ada upaya masif dalam mencegah jumlah korban berjatuhan, menanggulangi korban dan mengkampanyekan perilaku hidup sehat untuk mencegah pesebaran virus Demam Berdarah Dengue. 

Sebagai wilayah yang banyak terjangkiti virus DBD, Sumba Timur mengalami kekurangan fasilitas penanggulangan DBD. Faktanya, kabupaten Sumba Timur hanya memiliki 5 unit alat fogging. Dari segi pesebaran, presentase penderita DBD paling banyak diidap oleh warga Kota Waingapu. 

Menyikapi kasus tersebut, Solidaritas Korban DBD Sumba Timur yang terdiri dari berbagai elemen; (GMNI, GMKI, PMKRI, PERMASI, PERMAPELTA, KEMMAS, IPMASTIM, IRGSC, WALHI NTT) melakukan aksi bersama menuntut Pemerintah Provinsi dan jajaran terkait segera bertindak menanggulangi bencana DBD, mengurangi jumlah korban, mencegah penyebaran virus DBD di Sumba Timur khususnya dan di NTT. 

Masa aksi yang berjumlah sekitar 60-an orang, memulai aksi (13/03/2019) berkumpul di depan Kantor Gubernur Pemprov NTT pukul 09.00 WITA. Lalu, masa aksi bergerak menuju kantor Gubernur. Dalam orasinya masa aksi menuntut pemerintah provinsi NTT agar tidak 'namkak' dalam menangani kasus Demam Berdarah di Sumba Timur. Salah seorang Masa Aksi, Rima Bilaut menyampaikan orasinya dalam Bahasa Inggris demikian; 

"Poor sanitation and enviromental governance in the City of Waingapu triggered the dengue virus to develop rapidly. Sanitation governance that has been carried out by the goverment  so far does not good enough and the management of waste has been not properly implement by goverment in accordance with national policy number 18/2009 about waste management." Orasi dalam Bahasa Inggris ini, bertujuan untuk melaksanakan amanat Pergub 56 2018 tetang Hari Berbahasa Inggris pada hari Rabu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun