Lah wong SKTnya gak ada, apalagi mengaku Ormas yang harusnya terdaftar di Kemendagri, statusnya kan jadi tidak aktif dan tidak diakui secara administratif.
Artinya sudah sejak dulu FPI bubar dan tidak sah. Dan yang terjadi akhir-akhir ini adalah pelarangan segala kegiatan FPI sebagai Ormas. La wong gak diakui? kok masih kegiatan, meresahkan lagi.Â
Nah gitu makna dibubarkan itu lebih kepada tidak diakuinya FPI sebagai Ormas karena SKTnya sudah tidak terdaftar sejak tahun 2019 tapi masih bikin kegiatan dan aktivitas. Makanya diberi larangan oleh pemerintah.Â
Jadi bukan dibubarkan saat ini, atau setelah kepulangan Rizieq, melanggar protokol kesehatan, pembunuhan laskar FPI, dsb. Tapi sudah bubar sejak tahun 2019 secara de jure karena administratif tidak terpenuhi (SKT akhirnya tidak terdaftar) dan masih saja beraktivitas yang tak jarang bikin gaduh dan meresahkan masyarakat.
Ya jadi begitulah bang Pandji pendapatnya kurang valid, datanya kurang, observasi kurang. Revisi ya bang.
Eh, bukan skripsi ya, hehe.
Saya juga belum tahu, opini saya ini valid atau tidak di tulisan ini, tapi salam damai saja dah buat netizen. Namanya juga manusia, banyak salah dan masih belajar.Â