Mohon tunggu...
Ardi Winangun
Ardi Winangun Mohon Tunggu... seorang wiraswasta

Kabarkan Kepada Seluruh Dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pemisahan Pemilu Tak Menjamin Lebih Berkualitas

1 Juli 2025   18:22 Diperbarui: 2 Juli 2025   00:01 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU). (Sumber: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A via kompas.com)

Ada cerita selepas pemilu legislatif (pileg), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR dari salah satu partai marah-marah kepada para caleg DPRD. Kronologinya, sebelum pemungutan suara, caleg DPR itu kerap mengajak para caleg DPRD kampanye bersama. 

Kampanye itu atas biaya caleg DPR. Dalam kampanye, caleg DPR selain membagi-bagi bingkisan juga ikut memperkenalkan sosok caleg DPRD kepada peserta kampanye.

Dia mengajak caleg lain dengan harapan agar ketika kampanye sendiri, mereka juga memperkenalkan caleg DPR kepada masyarakat. 

Ini dilakukan agar ada efisien anggaran dan mutualisme dalam kampanye namun di saat kampanye sendiri, caleg DPRD itu rupanya lebih fokus mensosialisasikan dirinya sendiri, nama dan nomer urut caleg DPR yang sebelumnya mengajak kampanye tak disosialisasikan kepada masyarakat. 

Akibatnya masyarakat tak kenal siapa caleg DPR dari partai itu. Dampaknya caleg DPR itu tak tak terpilih. Di sinilah caleg DPR itu marah-marah pada mereka.

Fenomena 'pengkhianatan' dalam kampanye bersama di atas dalam Pileg 2029 tidak akan terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu akan dipisahkan skalanya. 

Ada pemilu nasional dan pemilu daerah. Masuk dalam pemilu nasional adalah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPD. Sedang pemilu daerah adalah pilkada dan pemilihan anggota DPRD untuk provinsi, kota, dan kabupaten.

Pemisahan pemilu yang mengubah pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan daerah itu ditetapkan setelah MK memutuskan sebagaian permohonan Perludem terkait pemilu serentak. 

Keputusan MK tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Alasan MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. 

Lalu apakah pemisahan pemilu ini akan meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi? Apa yag diputuskan MK tersebut merupakan bagaian dari proses demokrasi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun