Nah, tingginya untuk memenuhi keinginan masyarakat inilah yang bisa memicu tindak korupsi. Mereka melakukan korupsi dengan tujuan agar modal yang diperoleh, salah satunya digunakan untuk mengguyur masyarakat.
Bila ada teori bahwa sistem kepartaian dan perekrutan calon wakil rakyat yang perlu dibenahi agar tidak terjadi biaya politik yang tinggi dalam pemilu hal demikian benar adanya namun kurang maksimal bila tidak dibarengi dengan perubahan mental masyarakat.Â
Masyarakat harus disadarkan agar tidak sedikit-sedikit mengadu masalah ekonomi atau menghanturkan proposal kepada para wakil rakyat.Â
Masalah-masalah yang melingkupi atau membebani masyarakat adalah masalah pemerintah sebab pemerintah-lah yang punya uang, pemerintah-lah yang mempunyai tugas memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat, dan melakukan pembangunan dalam berbagai hal.
Boleh saja mengadukan kepada para wakil rakyat namun apa yang disampaikan adalah aspirasi-aspirasi umum. Aspirasi-aspirasi itulah yang harus diperjuangkan oleh wakil rakyat saat sidang di gedung wakil rakyat. Inilah yang mestinya terjadi.
Selama masyarakat membebani para wakilnya dalam semua masalah kehidupan ekonomi dan ketika para wakil rakyat tak bisa mengelak dengan alasan agar disebut merakyat, di situlah kemungkinan menyebabkan biaya politik yang semakin meninggi. Dan dari sinilah pemicu munculnya tindak korupsi.
Pemberantasan korupsi merupakan tugas bagi semua, tidak hanya urusan KPK dan aparat terkait namun juga perlu sokongan dari masyarakat.Â
Masyarakat yang mandiri, bebas dari transaksi politik dan ikatan politik yang transaksional, merupakan salah satu bentuk dari upaya mencegahan dan melawan korupsi. Bila rakyat melakukan demikian maka ia terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.