Mohon tunggu...
Ardi Winangun
Ardi Winangun Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang wiraswasta

Kabarkan Kepada Seluruh Dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

HKTI Islah, Mau Dibawa ke Mana?

2 Juni 2020   11:18 Diperbarui: 2 Juni 2020   11:11 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah terjadi dualisme organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) selama sepuluh tahun, akhirnya HKTI dari kedua belah pihak, yakni HKTI kubu Fadli Zon dan HKTI kubu Moeldoko, pada Mei 2020 menyatakan kembali ber-fusi, menyatu kembali, atau islah. Dengan demikian, para petani, peternak, nelayan, dan para pelaku di sektor pertanian dan perikanan dalam arti yang luas, tidak kebingungan lagi terhadap mana yang HKTI asli. Mereka pun juga tidak akan terbelah dalam dua organisasi yang berbaju dan bernama yang sama.

Terbelahnya HKTI terjadi saat diadakan Munas di Grand Bali Beach, Sanur, Bali pada tahun 2010. Dalam Munas tersebut Prabowo secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum HKTI kembali. Hal demikian membuat munculnya ketidakpuasan dari pihak yang lain atas proses yang terjadi sehingga lahirlah organisasi yang juga mengatasnamakan HKTI.

Kedua belah pihak mempunyai pengurus dan sebenarnya orangnya, pada kedua belah pihak, ya itu-itu saja. Mereka pun saling mengklaim bahwa dirinya yang paling sah hingga akhirnya dibawa ke Mendagri bahkan proses pengadilan. Meski salah satu pihak sudah dinyatakan menang namun pihak yang lain tetap merasa tidak mau kalah sehingga organisasi HKTI tetap ada dua. Hanya berbeda logonya. Masing-masing pihak tetap mempunyai pengurus, ketuanya biasanya pejabat negara, dan mereka mempunyai jaringan hingga ke daerah dan mempunyai rencana program kerja, entah berjalan atau tidak, petani sesungguhnya-lah yang bisa merasakan.

Munculnya dualisme HKTI, harus kita akui ketika HKTI di bawah pimpinan Prabowo Subianto mampu mengemas organisasi ini menjadi organisasi yang menarik dan mempunyai potensi digerakkan untuk menjadi mesin politik dan pendulang suara dalam Pemilu. HKTI lahir 27 April 1973. 

Organisasi ini dibentuk pada masa Orde Baru bisa jadi sebagai wadah tunggal organisasi-organisasi petani yang ada pada masa itu. Pemerintah Orde Baru perlu mengendalikan berbagai organisasi petani lewat HKTI. Membuat wadah tunggal juga terjadi pada beragam profesi dan kelas-kelas masyarakat yang lain, seperti pemuda dan wartawan. Sejak dipimpin oleh Martono selama tiga periode kemudian dilanjutkan oleh H.M. Ismail dan Siswono Yudohusodo, organisasi ini berjalan namun tingkat kepopularannya hanya pada kalangan tertentu.

Namun ketika Prabowo terpilih pada Munas tahun 2004, HKTI mulai menggeliat. Iklan yang ditayangkan oleh Prabowo dengan membawa nama HKTI di televisi-televisi, sekitar tahun 2008/2009, mampu mengagetkan masyarakat akan organisasi petani, HKTI, dan perjuangan akan kesejahteraan petani. Iklan yang ada sangat menarik dan mampu membangkitkan semangat pertanian di Indonesia. Dari sinilah akhirnya membuat HKTI menjadi organisasi yang popular dan banyak orang berminat menjadi pengurus dan anggota.

Ada gula ada semut, pepatah yang demikian membuat Prabowo yang ingin tetap melanjutkan kepempinannya di HKTI, diganggu. Ada pihak yang ingin menjadi ketua umum pada organisasi petani ini. Sebab semua pihak ingin menguasai organisasi yang sudah punya nama, apalagi sejak dipegang Prabowo, dan memiliki jaringan hingga tingkat desa, maka terjadilah perebutan HKTI.

Namun benarkah organisasi ini mampu menjadi pendulang suara dalam Pemilu? Bisa dikatakan dapat, bisa dikatakan pula tidak. Bisa dikatakan dapat sebab organisasi ini bisa menjadi mesin politik terbukti mampu menjadikan Gerindra, partai yang juga dipimpin dan diketuai oleh Prabowo Subianto, menjadi partai yang mampu lolos dalam parlement threshold pada Pemilu 2009. Gerindra sebagai partai yang baru bisa lolos ke Senayan, hebat kan, padahal pada masa itu juga ada partai yang lain dan baru namun gagal ke Senayan.

Sebagai partai yang banyak diisi oleh orang-orang HKTI, tak heran bila saat itu Gerindra banyak mengusung tentang pemberdayaan sektor perikanan, perikanan, perkebunan, dan sektor-sektor lain dalam dunia pertanian yang luas. Dalam iklan-iklan partai, partai ini juga menonjolkan soal membeli produk petani Indonesia dan menolak impor pangan. Di sinilah terbukti HKTI mampu menjadi pendulang suara dalam Pemilu.

Faktor sebagai mesin politik yang efektif inilah yang menjadi alasan orang untuk merebut HKTI. Bukan faktor untuk mensejahterakan petani. Organisasi ini mempunyai jaringan seperti partai politik, dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga ke desa-desa.

Namun di sisi yang lain, ketika Prabowo maju dalam Pemilu Presiden sejak berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri pada Pemilu Presiden 2009 hingga Pemilu Presiden 2014 dan 2019, mesin organisasi yang telah membesarkan Gerindra itu tidak mampu memenangkan Prabowo dalam setiap Pemilu Presiden. Dari sini menunjukan bahwa HKTI tidak mampu menjadi mesin politik yang efektif saat Pemilu Presiden.

Nah, belajar dari pengalaman di atas, organisasi semacam HKTI di satu sisi bisa menjadi salah satu mesin politik dan pendulang suara dalam Pemilu nasional bahkan Pilkada bagi calon kepada daerah yang menjadi Ketua HKTI di daerah.

Dari sinilah lalu muncul pertanyaan, fusi, islah dari HKTI kubu Fadli Zon dan HKTI kubu Moeldoko itu mau dibawa ke mana? Kita bersyukur kalau mereka bersatu memang benar-benar untuk memperbaiki nasib para petani. Namun bila mereka bersatu hanya untuk kepentingan politik tertentu, nah itu yang akan menjadi masalah selanjutnya. Masalah dualisme HKTI akan muncul kembali bila HKTI hasil islah atau fusi tetap digunakan untuk kepentingan politik.

Jadi harus dipertanyakan secara tegas kepada HKTI islah itu, mau dibawa organisasi ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun