Mohon tunggu...
Ardita Febrianti
Ardita Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Perkenalkan saya Ardita Febrianti mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang semester 4. Kegiatan saya sehari-hari yaitu menjadi mahasiswi aktif dan saya memiliki hobi fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Think It Before Say

20 Mei 2022   13:05 Diperbarui: 20 Mei 2022   13:18 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: twitter.com/peachyslen

Malang -  Di sosial media kita bebas mengekspresikan semua hal, bercerita, hingga kita bersosialisasi tidak secara langsung tapi melalui platfrom digital ini. Masyarakat membutuhkan media sebagai sarana komunikasi antara individu ke kelompok dan mencari informasi. 

Sebelum kita menyampaikan pendapat, kita juga harus dibekali dengan pengetahuan agar tidak asal bicara di media sosial. Tahu dan ngerti akan topik yang sedang dibicarakan sebelum berpendapat, tidak hanya itu kita harus tahu efek apa yang akan terjadi dari omongan yang kita ucapkan.

Salah satu contoh hate speech yang terjadi di media sosial saat ini adalah kasus tentang fanswar kpop, perseteruan antara fans member NCT yang berawal dadi cuitan Twitter yang menimbulkan ujaran kebencian serta kontra . 

Dalam berita ini  berberapa fans tidak terima terkait cuitan Safa ini, yang akan membawanya ke jalur hukum atau melaporkannya ke pihak berwajib. 

Trending topik (20/5/22) Dokpri
Trending topik (20/5/22) Dokpri

Kasus ini membuat gempar warga Twitter, terutama fans Kpop. Kasus ini juga akan membawa dampak buruk bagi keduanya, juga merugikan orang lain. Terdapat Pro dan Kontra, netizen menilai kedua orang tersebut sama-sama salah.

Selain itu netizen juga bisa menilai sendiri baik dan benarnya, ada yang beranggapan bahawa si Safa ini orang yang manipulatif dan problematik dan Oknum lainnya menggunakan power abuse yang dimilikinya untuk membela dirinya sendiri. 

Disini banyak beranggapan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya ancaman atau hal lainnya.  Banyak netizen yang mengecam aksi tersebut yang dilakukan berberapa fans NCT dalam space Twitter. Karena sudah dianggap keterlaluan, dan penghinaan. 

Sebenarnya kita dapat melaporkanya ke pihak berwajib dengan menggunakan UU ITE pidana pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga korban sendiri yang harus mengadukan ke polisi, kecuali korban masih dibawah umur. Korban dapat menilai apakah konten itu menyerang nama baiknya atau tidak. Orang lain tidak dapat menilai yang sama seperti penilaian korban. (sumber: Hukumonline.com)

Banyak kita temui orang-orang bertengkar atau gaduh mengenai perbedaan pendapat di sosial media karena memiliki cara pandang yang berbeda. Tidak selamanya hal tersebut membawa dampak buruk, asalkan kita bisa melihat segala sesuatunya dan prespektif yang lain. Adanya diversity yang muncul jika disikapi dengan baik dan ideal akan menambah respect dan value differences dari seseorang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun