Mohon tunggu...
Ardilla Chandra
Ardilla Chandra Mohon Tunggu... Lainnya - Wanita

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahasiswi UNS Membuat Gerakan Cuci Tangan Demi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

10 Juli 2020   13:10 Diperbarui: 10 Juli 2020   13:08 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

(Cilacap, 06/07/2020) Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia membuat adanya perubahan baru khususnya dalam aktivitas sehari-hari manusia. Kegiatan sehari-hari yang awal mula berjalan lancar namun sekarang sudah tidak dapat dilakukan seperti biasanya sejak adanya COVID-19 ini. Adanya pembatasan yang harus diterapkan oleh seluruh manusia membuat aktivitas sosial juga terhambat.

Pembatasan tersebut mencakup seperti pembatasan sosial yang mana memiliki arti mengurangi gerak seseorang dalam ruang publik dengan menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain. Konsep pembatasan tersebut lebih sering dikenal dengan social distancing yang mana menjadi anjuran bagi pemerintah Indonesia untuk rakyatnya agar jumlah angka orang yang terjangkit virus corona berkurang.

Universitas Sebelas Maret sebagai institusi pendidikan mewajibkan mahasiswanya untuk melakukan pengabdian masyarakat lewat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Universitas Sebelas Maret telah membuat jalan pintas agar kegiatan KKN tetap dapat dilangsungkan ditengah pandemi ini. Program tersebut yaitu KKN COVID-19 yang memiliki tujuan untuk mengabdi masyarakat dengan penerapannya yang berbasis daring. Kegiatan KKN COVID-19 dilakukan di lingkungan tempat tinggal mahasiswa.

Ardilla Chandra Putri Wardani (D0417013) sebagai mahasiswa yang mengikuti program KKN COVID-19 pun melakukan kegiatan KKN di lingkungan tempat tinggalnya yaitu di RT 07 RW 11 Kelurahan Donan, Cilacap Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanankan mulai dari tanggal 15 Mei 2020 -- 20 Juni 2020 yang dibimbing oleh Bapak Yayan Suherlan Sn., M.Sn. selaku dosen pembimbing lapangan.

Program KKN COVID-19 yang dilakukan yaitu mencakup pembuatan poster yang berisi informasi mengenai COVID-19 dan New Normal, penyebaran informasi dan edukasi melalui grup whatsapp RT setempat, pembuatan tempat cuci tangan dan pembuatan masker yang bertujuan untuk mengedukasi dan membuka usaha baru yang dapat dilaksanakan ditengah pandemi COVID-19.

Kegiatan pembuatan poster COVID-19 dan New Normal dilakukan untuk memberikan informasi umum kepada warga setempat. Poster tersebut ditempelkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau warga sehingga para warga dapat membaca dan memahami situasi yang sedang terjadi sekarang. Selanjutnya kegiatan penyebaran informasi sekaligus edukasi bagi warga. Mengingat kegiatan KKN COVID-19 yang berbasis daring, maka adanya grup whatsapp RT setempat sangat berguna untuk mendukung kelancaran kegiatan KKN COVID-19 ini. Informasi yang disebarkan ada bermacam-macam, seperti pemahaman tentang COVID-19, penularan COVID-19, penerapan New Normal di masa pandemi dan cara membuat masker kain.

Program KKN COVID-19 yang ketiga yaitu pembuatan tempat cuci tangan bagi warga setempat. Tempat cuci tangan ini dibuat dengan cara sederhana yaitu menggunakan galon, ember dan handsoap. Kebersihan diri sendiri merupakan salah satu kunci agar tidak tertular virus corona sehingga perlu dibuat tempat cuci tangan di lingkungan publik.

Program kegiatan yang terakhir yaitu penyebaran informasi mengenai cara membuat masker kain. Setelah informasi mengenai cara membuat masker sudah disebarkan, maka ada anjuran bagi warga RT 07 RW 11 Kelurahan Donan, Cilacap Tengah untuk membuat masker kain sendiri dan memproduksinya dengan jumlah yang banyak agar dapat dijual. Cara tersebut dapat berguna untuk membuka peluang usaha baru dan menambah penghasilan ibu rumah tangga yang ingin menghasilkan uang dengan cara dirumah saja. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun