Mohon tunggu...
M ArdianFikry
M ArdianFikry Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hidup untuk mati, mati karena hidup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pertambangan untuk Masyarakat Maluku Utara

25 Oktober 2019   19:37 Diperbarui: 25 Oktober 2019   19:37 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

M. Ardian Fikry Duwila

Mahasiswa Teknik Pertambangan Universitas Khairun

Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah. Salah satu sumber daya alam yang ada di Indonesia adalah sumberdaya mineral. Sumber daya mineral yang ada di Indonesia sangatlah beragam, baik itu secara kualitas maupun secara kuantitas. Sumber daya mineral atau dengan kata lain Endapanbahan galian pada umumnya tersebar secara tidak merata di dalam kulit bumi. Sumberdaya mineral antara lain : Minyak bumi, emas, perak, batubara, timah dan lain-lain.

Industri Pertambangan paling di andalkan oleh pemerintah untuk mendatangkan devisa disamping itu industri pertambangan juga membantu mengurangi pengangguran di Indonesiadengan menciptakan lapangan pekerjaan. Industri pertambangan juga dapat menambahkeuntungkan bagi pemerintah Kabupaten dan kota dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah(PAD).

Wilayah Moloku Kie Raha atau Maluku Utara merupakan salah satu daerah penghasil sumber daya mineral terbanyak. Dengan memiliki luas wilayah 3.327.800 hektar (33.278 km2). Dan Maluku Utara mendapatkan 315 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari banyaknya IUPyang ada, hanya empat perusahaan tambang yang memegang kontrak karya. Yakni, PT. Aneka Tambang (Antam), PT. Weda Bay, PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), dan PT. HaritaGroup Sisanya, izin usaha pertambangan oleh daerah. Olehnya Kemnterian Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM) telah memproyeksikan Pulau Halmahera sebagai pusat dari sumberdaya alam yang memiliki potensi besar pengembangan ekonomi untuk Indonesia.

Industri pertambangan yang ada di Maluku Utara sangat membantu menopang pertumbuhan ekonomi daerah sebagaimana di sampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank IndonesiaProvinsi Maluku Utara, Dwi Tugas Waluyanto "perekonomian Maluku Utara tumbuh sebesar 7,31% (yoy) pada kuartal II-2018 dan berada di atas tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,27% (yoy).

Pertumbuhan ekonomi tersebut tercatat sebagailima pertumbuhan tertinggi di kawasan timur Indonesia setelah Papua, Papua Barat,Gorontalo, dan Sulawesi Selatan, katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta".

Dengan banyaknya industri pertambangan yang ada disepanjang daratan pulau Halmahera dan pulau-pulau di sekitarnya bisa menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat yang ada di Maluku Utara, disamping itu in Kidustri pertambangan Maluku Utara juga dapat membantu mesejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.

Ini Semua tergantung pemerintah kabupaten, kota dan juga pemerintah provisi dalam mengawal pertambangan dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Tahun 1945 No 33 ayat 3 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Jika saja pemerintah kebupaten dan kota, dan seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang ada di Maluku Utara tidak mengawal kebijakan dalam sektor Pertambangan dengan baik, maka tidak akan terjadi aksi demonstrasi penolakan pertambangan di mana-mana, seperti sekarang ini.

Permasalahan yang terjadi di Maluku Utara pada sektor pertambangan tidak hanya soal kesejahteraan rakyat dan juga lingkungan. Akan tetapi dengan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) juga menjadi salah satu keresahan masyarakat. Semua itu tidak bisa dipungkiri dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Maluku Utara tidak mampuh mengimbangi Sumber Daya Alam (SDA) kita. Disini Pemerintah daerah juga mempunyai peran penting dalam pengembangan SDM kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun