Mohon tunggu...
Ardi Bejo
Ardi Bejo Mohon Tunggu... Penulis - Cultivate the Virtues of Indonesia

When kebajikan ketemu kebejoan. Eksplorasi keberagaman dan keunikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kolaborasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Memaksimalkan Teknologi ICT di Masa Pandemi

22 September 2020   10:44 Diperbarui: 22 September 2020   11:05 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar  1 Alokasi Biaya Penanganan COVID-19 (Perpres 72/2020)

Pemerintah menyadari pentingnya sinergi APIP antar K/L untuk keberhasilan penanganan COVID-19 dalam Rakornas Wasin 2020 yang bertema "Sinergi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Di dalam Rakornas tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa Rakornas Wasin 2020 mempunyai tujuan untuk membangun sense of crisis yang sama pada semua elemen pengawasan pemerintah. 

Masifnya anggaran membutuhkan pengawasan yang kolaboratif. Dukungan APIP sangat diharapkan dalam mendampingi dan menyempurnakan langkah-langkah kedaruratan yang diambil pemerintah. Pengawasan yang dilakukan bukan berarti menghambat dan kontraproduktif terhadap penyelenggaraan tugas penanganan COVID-19, namun dalam pelaksanaan penanganan COVID-19 dan PEN diharapkan tetap terlaksana secara akuntabel, tata kelola yang baik, tepat sasaran dan prosedur sederhana (Siaran Pers Rakornas Pengawasan Intern 2020). 

Apakah tugas ini mudah? Jawabannya tentu tidak mudah. Karena itulah dibutuhkan langkah-langkah extraordinary sebagai perasaan dan empati sense of crisis. Langkah extraordinary tersebut membutuhkan inovasi dan persistensi dalam implementasinya.

Sinergi APIP antar K/L/D dalam Framework Umum Pengawasan Penanganan COVID-19 dan PEN

Gambaran secara utuh program pengawasan yang melibatkan keseluruhan elemen sejatinya telah disiapkan oleh pemerintah yang menghasilkan sistematika framework dan rencana kerja. Dalam pemaparan melalui dialog interaktif Daring yang disampaikan oleh Bapak Roberth Gonijaya, Inspektur III Itjen Kemenkeu, terdapat 5 sistematika framework dan rencana kerja, yaitu tujuan dan ruang lingkup, jenis pengawasan, batasan kewenangan, pola koordinasi serta output pengawasan.   

Gambar 2 Framework Umum Pengawasan atas Program Penanganan COVID-19 dan PEN (Perpres 72/2020)
Gambar 2 Framework Umum Pengawasan atas Program Penanganan COVID-19 dan PEN (Perpres 72/2020)
Sistematika ini bertujuan untuk memberikan garis yang jelas peran APIP K/L/D, APH, Itjen Kemenkeu, BPKP dan BPK RI. Disini terlihat bahwa peran APIP K/L/D adalah pengawasan langsung terhadap pelaksanaan anggaran/belanja di bidang kesehatan, social safety net, sektoral dan TKDD di organisasi teknis yang menjadi tugas dan fungsinya. Itjen Kemenkeu berwenang dalam penjagaan kualitas pengawasan PEN.

Pengawasan APIP K/L/D secara langsung memiliki peranan yang besar. APIP sebagai partner yang mengetahui proses bisnis organisasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah yang dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan penanganan COVID-19 dan PEN. Dalam setiap tahapan pengawasan, sesuai dengan framework pengawasan, kontribusi yang diharapkan adalah:

  • Tahapan Perencanaan dan Penganggaran, memastikan target pergeseran anggaran/refocusing terpenuhi
  • Tahapan Pelaksanaan Program, memastikan penyaluran 4T (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat kualitas)
  • Tahapan Pertanggungjawaban, memastikan pertanggungjawaban didukung dengan bukti yang memadai dan dilaporkan secara benar

Suatu pekerjaan yang tidak mudah, namun dengan adanya langkah extraordinary, tujuan ini dapat tercapai.

Kolaborasi Program Pengawasan (Joint) melalui Teknologi ICT yang Feasibel 

Pertanyaan mendasarnya adalah apa definisi joint? Yang dimaksud joint adalah kerjasama/kolaborasi program pengawasan, baik itu dalam audit, reviu, pemantauan, evaluasi, atau kegiatan pengawasan lainnya yang melibatkan lebih dari satu Kementerian, Lembaga atau Daerah. Kolaborasi tersebut dapat tidak hanya audit namun dapat berupa berupa reviu (joint review), evaluasi (joint evaluation), atau monitoring (joint monitoring). Penggunaan istilah joint sebagai istilah umum hanya untuk memudahkan pemahaman terhadap satu istilah.

Kolaborasi program melalui joint pengawasan dilaksanakan oleh K/L/D tetap dengan koridor tugas dan fungsinya terhadap kegiatan yang melibatkan lebih dari satu K/L/D. Kolaborasi ini menghasilkan satu output terintegrasi pengawasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun