Mohon tunggu...
Ardi Bejo
Ardi Bejo Mohon Tunggu... Penulis - Cultivate the Virtues of Indonesia

When kebajikan ketemu kebejoan. Eksplorasi keberagaman dan keunikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kolaborasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Memaksimalkan Teknologi ICT di Masa Pandemi

22 September 2020   10:44 Diperbarui: 22 September 2020   11:05 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar  1 Alokasi Biaya Penanganan COVID-19 (Perpres 72/2020)

"Kalau Kementrian dan Lembaga saat ini jalan sendiri-sendiri, sehingga membuat anggaran semakin tidak efisien. Semua seperti tengah berlomba menunjukkan 'prestasi sektoral' masing-masing," --Banggar FKB DPR RI (dikutip dari rctiplus.com, Juli 2020)

Menyikapi kritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejatinya mendapatkan beberapa kali kritik dari lembaga legislatif tertinggi di tanah air. Banggar FKB DPR RI, bulan Juli 2020 menyampaikan bahwa saat ini belum terlihat jelas sinergi program dalam kebijakan pemerintah terkait PEN. 

Salah satu contoh program misalnya pendampingan UMKM. Hampir seluruh Kementerian dan Lembaga memunculkan tema pendampingan dan pemberdayaan UMKM/IKM. Agenda dari sejumlah Kementerian dan Lembaga tersebut tidak disusun berdasarkan desain yang terintegrasi. Menkop, Mendag dan Menperin bahkan Menpora mempunyai program dengan tema UMKM, namun tidak terlihat jelas koordinasi antar Kementerian ini.

Kritik ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah pada awal masa pandemi bahwa penanganan COVID-19 membutuhkan langkah cepat, tepat, terpadu, sinergi antar kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah untuk mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19.

Masukan dan kritikan dari perwakilan rakyat tersebut harus disikapi dengan seksama oleh semua pejabat dan elemen pemerintahan. Anggaran program penanganan COVID-19 dan PEN yang masif, dari yang semula Rp. 405,1 T, naik 70% menjadi Rp. 695,2 T dan terakhir menurut Menteri Keuangan dapat membengkak menjadi 905,1 T. 

Masifnya anggaran serta dibutuhkannya percepatan dalam proses pelaksanaan, tentunya banyak risiko-risiko yang harus dihadapi dan itulah yang disampaikan beberapa kali oleh Bapak Presiden Jokowi, bahwa dibutuhkan "sense of crisis" dan langkah-langkah "extraordinary" di semua jajaran. 

Langkah "extraordinary" yang dimaksud adalah langkah dengan cara tidak biasa dan tidak linear. Sebagai pemegang amanah khususnya di pemerintahan, sudah seharusnya "sense of crisis" ini dirasakan, dihayati dan ditunjukkan melalui kerja nyata sebagai wujud empati dan amanah terhadap 267 rakyat Indonesia.    

Perlunya langkah Extraordinary dalam Sinergi APIP Antar K/L/D sebagai kesamaan Sense of Crisis 

APIP harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan kegiatan penanganan COVID-19 dan PEN. Perubahan paradigma APIP yang selama ini menjadi jargon dan motivasi yaitu perubahan paradigma dari yang sebelumnya "watchdog" menjadi "strategic partner" dan katalisator bagi satuan kerja sejatinya diuji di saat-saat pandemi/krisis seperti ini. Krisis pandemi COVID-19 adalah ujian sekaligus kesempatan/opportunity bagi APIP. Mengutip kata-kata salah satu ilmuwan terbesar di dunia, Albert Einstein menyatakan "In the midst of every crisis, lies great opportunity".

Ujian ini dapat diatasi dengan baik ketika APIP mempunyai sense of crisis mendampingi organisasinya. Dalam workshop "APIP sebagai strategic partner di era industry 4.0", Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Intansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Nurdin mengatakan APIP harus lebih cepat merespon keadaan dengan memperhatikan 3 lini pertahanan dimana lini pertama berada pada tataran manajemen operasi, lini kedua berada pada tingkat manajemen resiko dan lini ketiga pada internal audit. Lini pertama dan kedua dilaksanakan melalui continous monitoring dan lini ketiga melalui continuous assurance (bpkp.go.id). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun