Mohon tunggu...
Ardi
Ardi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru Swasta Mengabdi 12 Tahun

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoal Pemberian Hadiah kepada Guru

6 Juli 2022   07:25 Diperbarui: 6 Juli 2022   07:28 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) baru saja selesai di lingkungan pendidikan. Bagi Anda yang berprofesi sebagai pengajar, tentu masih harus mengerjakan beberapa program pengajaran untuk tahun ajaran baru. Program pengajaran seperti RPP adalah alat wajib yang harus Anda dimiliki sebelum Anda berdiri di depan peserta didik. Walaupun sekarang ini sedang liburan akhir tahun ajaran, namun tugas-tugas tersebut tetap menjadi "PR" yang harus diselesaikan sebelum liburan usai.

Penerimaan rapor siswa yang baru selesai sekira kurang lebih 2 minggu yang lalu masih menyisakan beberapa pertanyaan, baik bagi instansi pendidikan, orangtua siswa, maupun tenaga pendidik itu sendiri. Yaitu bagaimana status hadiah yang diberikan siswa atau wali siswa kepada guru saat acara penyerahan rapor siswa? "Halal" atau "haram" kah?

Seperti sudah menjadi suatu tradisi bagi siswa atau orangtua siswa, saat hari serah terima rapor untuk membawa hadiah bagi gurunya. Katakanlah mereka ikhlas memberinya sebagai rasa terima kasih telah memperhatikan dan mengajarkan anaknya. Tapi, cukupkah sampai disitu saja? Adakah pihak lain yang dirugikan? Apa saja akibat yang terjadi jika hal itu dibolehkan?

Mari kita bahas bersama. Jika instansi pendidikan telah membolehkan untuk menerima hadiah dari siswa, saya pikir ini tidak ada masalah. Katakanlah instansi pendidikan swasta, dalam hal ini adalah yayasan. Maka tentunya pihak yayasan telah merembukkan sebelumnya bersama semua anggotanya akan kebolehan menerima hadiah tersebut. Jika disepakati, berarti boleh dilakukan.

Dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan baik secara lisan maupun tulisan yang mengharuskan untuk memberi hadiah. Karena jika ada, sudah masuklah pada kategori "pemerasan", yang dapat dituntut oleh orangtua siswa.

Selanjutnya, jika tidak ada ketetapan dari pihak sekolah, yayasan, ataupun dinas terkait yang membolehkan menerima hadiah, bolehkah guru mengambil hadiah tersebut? Tentu hal ini sudah diluar hak guru yang bersangkutan. Artinya jika guru tersebut menerima hadiahnya berarti ia telah membuat kebijakan sendiri.

Sebagai orang  yang bekerja dibawah kepemimpinan pihak tertentu haruslah mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak ada aturan boleh menerima hadiah, maka janganlah lakukan. Lantas apa yang harus dilakukan guru saat itu terjadi? Bukankah menolak pemberian seseorang dapat membuatnya kecewa?

Anda dapat menolaknya dengan halus disertai penjelasan. Katakan bahwa kami telah menerima gaji atas pekerjaan ini. Jika orangtua siswa tetap ingin memberi, atau Anda segan untuk menolaknya, maka alihkanlah hadiah tersebut kepada pimpinan Anda. Karena pimpinan-lah yang berhak membuat keputusan.

Masyarakat di lingkungan pendidikan itu bukan hanya guru saja. Ada tata usaha, kebersihan, penjaga sekolah, satpam, dan lain-lain. Dimana mereka juga ikut bersama-sama bekerja bersama Anda. Bagaimana jika Anda saja yang mendapat hadiah sementara yang lain tidak, karena bukan guru? Tentu tidak adil. Hal ini juga akan menimbulkan kecemburuan mereka terhadap Anda.

Kita juga faham bahwa tingkat kesejahteraan siswa itu berbeda-beda. Ada yang mampu dan ada yang tidak mampu. Tentu tidak bisa di sama-ratakan memperbolehkan memberi hadiah kepada guru. Bagaimana jika ada orangtua siswa yang kurang mampu mengetahui yang lainnya memberi hadiah? Mungkin ia jadi minder.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun