Begitu melimpahnya kekayaan alam serta budaya yang dimiliki Indonesia membuatnya menjadi harta karun yang tidak ternilai harganya. Itulah mengapa Indonesia begitu dikenal sebagai permata wisata yang menarik perhatian seluruh penjuru dunia.
Â
Menjadi permata wisata dunia berarti mampu menyedot kunjungan wisatawan yang melimpah ruah, yang juga berarti memperluas potensi peleburan berbagai budaya menjadi lebih kontemporer. Ketika budaya menjadi kontemporer, maka berbagai batasan perlahan menipis, hingga berpotensi hilang. Kehidupan pun akan dipandang sama oleh banyak orang, utamanya persamaan akan kian dihargai.
Â
Sekilas hal tersebut terlihat positif, namun bagi beberapa kelompok, persamaan adalah hal yang haram. Hal ini utamanya merupakan pandangan kelompok-kelompok ekstremis yang menganggap batasan-batasan tertentu adalah harga mati sehingga perlu dipertahankan dengan segala cara, termasuk kekerasan.
Â
Hal di atas, salah satu contohnya terlihat pada peristiwa Bom Bali I dan II yang diklaim dilakukan oleh kelompok Jamaag Islamiyah. Kelompok ini memiliki misi utama menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdiri atas nama Islam, mengingat jumlah pemeluknya merupakan yang terbanyak, bahkan terbesar di dunia. Mereka melihat Bali, khususnya kawasan wisatanya, tidak mencerminkan syariat Islam sehingga perlu untuk diperangi, salah satunya melalui aksi teror bom yang dianggap layaknya perang suci.
Â
Inilah yang kemudian menjadi pelajaran, bukan hanya Indonesia, tetapi juga dunia, bahwa industri wisata juga perlu mendapat perhatian serius dalam upaya penanggulangan terorisme. Pemerintah, dalam hal ini diwakilkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian, perlu berada di garis terdepan dalam melawan terorisme, baik pencegahan maupun penanggulangan.
Â
Apa yang dilakukan BNPT dan Kepolisian RI ini memiliki dasar hukum dari UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, UU No. 10Â tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Presiden No.46 Tahun 2010 tentang BNPT yang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2012, Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintahan dan Skep Kapolri No. 738 Tahun 2005 tanggal 13 oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.