1. Actus Reus (Tindakan Bersalah)
Coke menjelaskan bahwa actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti:"Tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali disertai dengan niat bersalah. Dalam pandangan ini, actus reus adalah tindakan fisik atau perbuatan yang melanggar hukum. Namun, tindakan tersebut tidak dianggap cukup untuk menjatuhkan hukuman pidana tanpa adanya niat atau mentalitas bersalah. Contoh: Jika seseorang tanpa sengaja menyenggol barang hingga pecah tanpa adanya niat merusak, tindakan itu mungkin tidak dihukum karena kurangnya mens rea. Â
2. Â Mens Rea (Niat Bersalah)
  Mens rea, menurut Coke, adalah mental state atau niat kriminal yang menyertai tindakan melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya niat atau kesadaran terhadap pelanggaran hukum dalam menentukan apakah seseorang dapat dihukum.  Mens rea dapat berupa: Â
  - Kesengajaan (intention):Pelaku secara sadar bermaksud melakukan kejahatan. Â
-Kelalaian (negligence):Pelaku lalai dalam memenuhi kewajiban yang diharapkan darinya. Â -
-Â Pengetahuan (knowledge): Pelaku sadar bahwa tindakannya salah atau ilegal. Â
Contoh: Dalam kasus pembunuhan, mens rea adalah niat untuk menyebabkan kematian atau cedera serius.Â
3. Prinsip Integrasi
  Coke menegaskan bahwa actus reus dan mens rea harus terjadi bersamaan untuk menetapkan tindak pidana. Tanpa niat kriminal, tindakan yang melanggar hukum mungkin tidak cukup untuk menjadikan seseorang bersalah secara pidana. Â
Actus tanpa Mens Rea artinya Tidak bersalah jika tidak ada niat. Â Dan Mens Rea tanpa Actus artinya Tidak ada pelanggaran hukum yang nyata tanpa tindakan fisik. Â
WHY
Kejahatan adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap jenis masyarakat, tidak ada satu pun masyarakat yang terbebas dari dampak perbuatanya. Pencegahan kejahatan bekerja dengan baik ketika kebijakan keadilan sosial yang tepat digunakan dalam proses pencegahan kejahatan. Tidak ada kejahatan, besar atau kecil, tanpa pikiran jahat (mens rea). Dengan kata lain, hukuman adalah urutan kejahatan. Baik dalam spekulasi filosofis, maupun dalam agama atau sentimen moral, akankah setiap orang di segala usia mengizinkan bahwa seorang pria harus dianggap bersalah kecuali pikirannya begitu. Oleh karena itu, ini adalah prinsip dari sistem hukum kita, seperti mungkin satu sama lain, bahwa inti dari suatu pelanggaran adalah niat yang salah (mens rea), yang tanpanya pelanggaran itu tidak dapat dilakukan ada. Asas actus reus akan selalu mengikuti mens rea dalam hukum pidana karena memberikan landasan untuk membedakan tindakan kriminal yang disengaja dengan tindakan yang tidak disengaja. Namun, perlu dicatat bahwa asas mens rea dapat bervariasi antara yurisdiksi hukum yang berbeda dan tergantung pada konteks hukum yang dihadapinya.