Mohon tunggu...
Arif Rahman
Arif Rahman Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Menyukai hal-hal sederhana, suka ngopi, membaca dan sesekali meluangkan waktu untuk menulis. Kunjungi juga blog pribadi saya (www.arsitekmenulis.com) dan (http://ngeblog-yuk-di.blogspot.com)

Selanjutnya

Tutup

Money

Bijak Mengelola Keuangan di Tengah Ketidakpastian

1 September 2020   00:07 Diperbarui: 1 September 2020   00:05 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ManfaatProduk Keuangan. sumber : www.sikapiuangmu.ojk.go.id

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami dulu karakteristik dari sistem keuangan tersebut, yakni:

  1. Interconnectedness. Adanya keterkaitan dan interdependensi antar institusi dalam sistem keuangan, maka permasalahan dalam satu institusi dapat dengan cepat menyebar ke institusi lainnya.
  2. Too big to fail. Potensi penyebaran risiko (spillover) akan meningkat jika institusi yang bermasalah adalah institusi yang sistemik.
  3. Common risk factor. Adanya risiko pada aktivitas bisnis di sistem keuangan yang umumnya terakumulasi di satu sektor yang sama
  4. Risk taking behavior. Perilaku ambil risiko yang mengakibatkan ketidakseimbangan di sistem keuangan

Dapat disimpulkan bahwa untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukan pengaturan dan pengawasan yang bersifat agregat, berorientasi sistem, memandang semua elemen sistem keuangan (seperti bank, IKNB, koorporasi, infrastuktur keuangan dan rumah tangga) adalah satu kesatuan, serta waspada pada potensi risiko sistemik. Pendekatan inilah yang diakomodasi oleh makroprudensial.


Kebijakan Makroprudensial Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Sebagai pemegang otoritas pelaksanaan kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia terus berupaya menerapkan beberapa kebijakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Di antaranya :

Pertama. Menyediakan likuiditas bagi perbankan dalam merestrukturisasi kredit UMKM dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan.

Kedua. Mempertimbangkan pemberian jasa giro GWM kepada semua bank.

Ketiga. Memperkuat operasi dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Penggunaan Dana Berdasarkan Prisnsip Syariah Antar Bank (SiPA)

Keempat. Mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.

Lewat kebijakan di atas, sesungguhnya sebagai masyarakat kita seharusnya bisa bersinergi mendukung kebijakan makroprudensial. Misalnya kita dapat berperan dengan memanfaatkan produk keuangan perbankan seperti menyimpan dana di bank, memanfaatkan produk keuangan digital dan yang lain sebagainya.

So... kurang lebih seperti itulah manfaat dana yang kita simpan di bank hingga investasikan untuk pemulihan ekonomi. Jadi, masih ragu untuk berbuat untuk negerimu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun