Mohon tunggu...
Kevin Darmawan
Kevin Darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - a first-year IR student at Diponegoro University

started this profile for an Indonesian Literature assignment

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Penggunaan Pakaian Adat Daerah bagi Pelajar di Sekolah

17 November 2022   08:50 Diperbarui: 17 November 2022   08:54 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sejumlah anak yang memakai pakaian adat daerah [merdeka.com]

Perkembangan zaman yang turut didorong dengan adanya globalisasi telah berhasil menghapus sekat-sekat antarnegara. Hal ini memungkinkan masuknya budaya-budaya dari luar Indonesia. Arus budaya asing yang masif dan fluktuatif dapat menjadi tantangan dan ancaman bagi eksistensi budaya domestik Indonesia lantaran generasi muda dikhawatirkan lebih menyukai kebudayaan asing dan mengabaikan kebudayaan lokal. Tidak ada salahnya menggemari kebudayaan asing, kendati demikian budaya sendiri pun juga wajib untuk dicintai sepenuh hati. Mengingat akan perkembangan zaman yang dinamis, maka upaya pelestarian budaya lokal pun dituntut untuk menyesuaikan perkembangan zaman agar dapat diterima oleh masyarakat pada era modern ini.

Terhitung sejak tanggal 28 September 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Pada Permen tersebut, terdapat poin tentang penggunaan pakaian adat bagi para siswa di sekolah, yang merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk melestarikan diversitas kebudayaan Indonesia pada lingkup pendidikan formal. 

Akan tetapi, peraturan ini menuai berbagai opini dari berbagai pihak, baik pro maupun kontra di masyarakat. Pihak pro menilai bahwa seiring perkembangan zaman, generasi muda Indonesia kian melupakan kearifan lokal, maka dari itu mereka perlu dibimbing dan diajarkan untuk mencintai budaya sendiri. Pihak pro menilai pemerintah telah melakukan langkah tepat untuk memperkenalkan dan melestarikan kearifan lokal kepada para pelajar. Di sisi lain, pihak kontra berpendapat bahwa pemakaian pakaian adat justru memberatkan wali murid karena mereka beranggapan bahwa mereka harus menyediakan pakaian adat sendiri, serta pakaian adat dari beberapa wilayah dinilai ribet lantaran terdiri dari banyak komponen pernak-pernik yang berpotensi membatasi pergerakan siswa.

Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).  [zonamahasiswa.id]
Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).  [zonamahasiswa.id]

Wacana penggunaan pakaian adat bagi pelajar dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, didalamnya dijelaskan bahwa pemakaian pakaian adat diatur oleh pemerintah daerah, merekalah yang  akan menentukan apakah daerah mereka perlu meningkatkan identitas budaya mereka menggunakan pakaian adat tersebut. Kemudian pakaian adat akan dikenakan siswa pada hari atau acara tertentu, dengan wewenang  keputusan akan diserahkan kepada pemda yang juga akan mengatur model dan kapan pakaian adat dikenakan. Wacana ini akan diberlakukan pada tanggal 7 September 2022 kepada semua siswa SD, SMP dan SMA.

Aturan berpakaian tradisional menjadi seragam sekolah sangatlah baik diterapkan untuk anak sekolah, tetapi orang tua dan wali khawatir akan menambah beban jumlah tanggungan saat mulai sekolah karena harus membeli baju adat. Pasalnya tidak semua ekonomi pada setiap keluarga siswa berada dalam golongan yang mampu. Selain itu, para orang tua juga merasa kerepotan dalam mempersiapkan baju adat untuk dipakai anak-anaknya. Kemudian, mengenakan pakaian adat ditakutkan akan mempersulit kegiatan siswa, terutama dalam ruang geraknya di lingkungan sekolah sehingga memberikan rasa tidak nyaman kepada siswa dan akan menghambat proses pembelajaran.

Dengan adanya pro dan kontra dalam penetapan kebijakan penggunaan pakaian adat ini, pemerintah telah memberikan solusi yang telah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pasal 12 ayat 2, yang menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi”. Pemerintah pusat juga telah memberikan keleluasaan terhadap pemerintah daerah untuk mengatur pakaian adat bagi siswa sekolah menyesuaikan kondisi daerah masing-masing (Kemdikbudristek, 2022).

Selain itu, pemerintah menyarankan siswa untuk menggunakan pakaian adat yang nyaman untuk beraktivitas. Siswa tidak diwajibkan menggunakan pakaian adat secara lengkap seperti menggunakan kebaya dengan bawahan kain jarik kemudian menggunakan konde yang dihias sebagai atasan, melainkan pakaian disesuaikan sesuai kebutuhan siswa, misalnya menggunakan kain tenun yang dijadikan kemeja, sehingga pakaian lebih praktis, ekonomis, serta mudah digunakan.

Ilustrasi sejumlah anak yang memakai pakaian adat daerah [merdeka.com]
Ilustrasi sejumlah anak yang memakai pakaian adat daerah [merdeka.com]

Budaya luar yang masuk ke Indonesia dari akibat adanya globalisasi yang menghapus batas-batas antarnegara menjadi ancaman dan tantangan bagi bangsa Indonesia. Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, menjadi kelompok yang paling dikhawatirkan akan melupakan kebudayaan Indonesia sendiri. Dengan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi siswa dan siswi mulai dari jenjang sekolah dasar, menengah hingga atas untuk mengenakan pakaian adat ke sekolah. Kebijakan ini nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk mengatur lebih lanjut jenis dan kapan pakaian adat akan digunakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun