Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Dilema Penanggulangan Terorisme dan Hak Asasi Manusia

15 Maret 2018   13:16 Diperbarui: 15 Maret 2018   13:25 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.calgarycounsellors.com

Fakta yang diketahui oleh sebagian besar rakyat Indonesia bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki landasan hukum. Sehubungan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Negara yang mengakui dirinya sebagai negara hukum diharuskan untuk menjalani segala sisa kehidupan negara dengan proses penegakan hukum yang baik, jika proses penegakan hukumnya baik maka nilai keadilan dan kebenaran pasti akan terwujud. 

Jika Indonesia mengakui adanya hukum yang dapat dilibatkan untuk melindungi warga negaranya maka hasilnya pasti akan menimbulkan rasa bebas dari kecemasan, ketakutan dan kecurigaan akibat adanya ancaman. Ini semua adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).

HAM, yang sekarang masih dipertanyakan eksistensinya oleh masyarakat untuk dapat dilihat aktualisasinya bahkan masih diperjuangkan untuk bisa menunjang keadilan dan kebebasan mendapat perhatian serius dalam proses penegakannya. Dalam UUD 1945 sendiri, HAM diatur di dalam Pasal 28, Pasal 28A - Pasal 28 J. Hal ini menunjukkan pentingnya HAM yang harus dijamin perlindungannya oleh negara. 

Dalam konteks ini, jika kita menuntut HAM untuk dapat dijaga maupun dihormati maka sebaiknya kita pun berkewajiban menjaga dan menghormati HAM orang lain. Apabila kita menanamkan sikap hormat satu sama lain maka terciptalah kehidupan negara Indonesia yang rukun, aman dan harmonis.

www.merdeka.com
www.merdeka.com
HAM dan terorisme merupakan pembicaraan yang masih di perdebatkan sampai saat ini. Terorisme merupakan suatu tindakan kejahatan di Indonesia terhadap HAM. Terorisme sendiri sebagai fenomena sosial semakin canggih dalam menciptakan ketakutan dalam teknologi dan penyebaran informasi melalui media sosial. Pada umumnya, terorisme memiliki kepentingan politik dan sebagian besar berfungsi untuk menghancurkan pertahanan dan keamanan negara.

Berkenaan dengan penanggulangan terorisme, di Indonesia regulasi mengenai tindak pidana terorisme diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berfungsi melindungi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, HAM dan Perlindungan Hak Asasi Tersangka.

Dengan adanya regulasi ini maka diharapkan agar bisa menjadi suatu upaya dalam mendeteksi kejahatan terorisme dan dapat mengajak kerja sama internasional untuk dapat membantu memerangi terorisme untuk dapat menekankan pentingnya perlindungan HAM. Harus adanya keseimbangan antara perlindungan negara terhadap ancaman terorisme dan penghormatan yang menjamin HAM, sehingga upaya-upaya yang ditempuh dalam mencegah maupun menangani kejahatan terorisme dapat tetap ditempuh dengan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia itu sendiri.

Adapun masyarakat juga dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap berhati-hati terhadap terorisme yang sampai saat ini masih ada. Solusi untuk HAM pun masyarakat dihimbau untuk lebih terbuka dan lebih berhati-hati, dan menanamkan rasa demokrasi ke masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun