Mohon tunggu...
Adeng Septi Irawan
Adeng Septi Irawan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis adalah seorang pemerhati dunia junalistik, komunikasi, hukum, birokrasi, dan sastra. bisa dihubungi di email irawan_34@yahoo.com

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Krisis Kemanusiaan di Tengah Wabah Corona

26 April 2020   13:40 Diperbarui: 27 April 2020   12:16 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah kembali mengumumkan jumlah pasien kasus positif virus Corona yang meninggal dunia di wilayah Indonesia. Total ada 240 pasien Corona yang meninggal dunia.  Hingga hari ini, tercatat ada 2.956 kasus positif Corona di Indonesia. Jumlah tersebut bertambah 218 dari angka sebelumnya  

Dikabarkan, per 7 April 2020 pemerintah telah mengumumkan ada 221 orang meninggal akibat virus Corona. Sementara pasien sembuh 204 orang. Jumlah tersebut mencatatkan Indonesia berada pada level puncak dengan korban yang terbesar dibandingkan negara negara lain di wilayah Asia Tenggara. Rekor ini tentu menjadi pukulan telak bagi bangsa Indonesia,

Dengan jumlah warga yang meninggal akibat corona yang semakin besar, tentu Pemerintah dibuat kebingungan akan dikemanakan jenazah-jenazah korban virus corona tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang enggan wilayahnya dijadikan lokasi makam bagi para korban corona. Di sejumlah daerah bahkan ada yang melakukan tindakan penolakan berupa kecaman keras yang berujung pada anarkis.

Penolakan pemakaman jenazah positif corona terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, beberapa diantaranya: di Banyumas, Jawa Tengah warga membunyikan kentongan hingga ada yang melempar batu agar pemakaman di sekitar desa mereka batal dilaksanakan, lalu di Lampung, warga sekitar pemakaman memasang spanduk penolakan berukuran besar di lokasi pemakaman, warga masyarakat Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan memasang spanduk besar di dekat lokasi pemakaman seorang pasien positif corona. Spanduk itu bertuliskan, 'Kami masyarakat Kecamatan Jati Agung menolak dengan adanya wilayah Kota Baru Kecamatan Jati Agung dijadikan pemakaman jenazah corona. Mereka beralasan, lokasi pemakaman pasien positif corona terlalu dekat dengan perkebunan dan pemukiman warga.

Begitu juga yang terjadi di Gowa, penolakan pemakaman bahkan berakhir ricuh dan juga ratusan warga di Antang, Kelurahan Manggala, Makassar menolak pemakaman jenazah PDP Covid-19. Alasannya, mereka takut tertular virus jika jenazah dimakamkan di wilayah mereka bermukim.

Dari sekian banyak kasus penolakan jenazah corona tersebut membuat pemerintah bingung mau dikemanakan jenazah-jenazah tersebut. Pasalnya, banyak orang yang enggan untuk mengurus jika yang meninggal itu pasien corona. Sehingga, banyak jenazah corona yang diurus pemakamannya oleh keluarganya sendiri tanpa melibatkan masyarakat. Karena mayoritas masyarakat kita masih ketakutan dengah pandemi semacam ini.

Miris sekaligus bingung dengan kondisi masyarakat kita saat ini, yang cenderung mengabaikan sesama manusia. Coba bayangkan seandainya jenazah corona itu keluarga anda, tentu akan merasa sedih manakala masyarakat sekeliling rumah anda menolak pemakamannya. Tapi, inilah faktanya, masyarakat kita masih tabu atau takut, padahal secara prosedur penanganan jenazah telah dilakukan dengan baik oleh tim medis, sehingga mampu menanggulangi penyebaran virus tersebut.

Keadaan demikian jika dikorelasikan dengan sisi kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tentu jauh dari apa yang seharusnya atau dengan kata lain antara das sein dan das sollen nya tidak sepemahaman. Hal ini tentu menodai nilai-nilai kemasyarakatan bangsa ini yang telah diwariskan secera turun-temurun dari nenek moyang kepada generasi sekarang mengenai nilai kemanusiaan.

Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 telah jelas mengatur mengenai hak setiap individu untuk hidup dan persamaan di dalam hukum. Ditambah, PBB dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948 juga menyebutkan poin yang sama mengenai hak setiap individu yang melekat sejak lahir. Sudah menjadi terang kiranya nilai kemanusian memang benar-benar dilindungi oleh aruran yang tertulis. Setiap manusia memiliki derajat yang sama di mata hukum, sehingga dalam hal pemakaman juga memiliki kesempatan yang sama tanpa terkecuali. Maksudnya setiap korban corona harus dimakamkan secara layak di tempat pemakaman umum yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang benar-benar menjunjung nilai-nilai moral kemanusiaan (secara tidak tertulis). Dimana adat istiadat mengharuskan kepedulian sosial manakala ada keluarga yang sedang dirundung kesusahan maupun kebahagiaan. Secara otomatis masyarakat akan membantu, baik hal yang bersifat menggembirakan seperti pernikahan maupun yang tidak menggembirakan seperti kematian tetangga. Masyarakat kita pada saat ada even demikian akan bahu membahu untuk membantu keluarga yang sedang bersiap untuk melakukan kegiatan tersebut.

Wabah corona, telah mengikis nilai kemanusiaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Masyrakat kita bukannya tidak mau mengurus jenazah korban corona, namun, mereka takut terkena imbas penularan manakala ikut serta merawat dan menguburkan jenazah korban corona. Bahkan, ada beberapa masyarakat yang saking takutnya, tidak mau daerah mereka dijadikan tempat pemakaman korban corona. Tentu hal ini lumrah terjadi karena virus corona memang sampai saat ini belum ditemukan obat yang pasti untuk mengatasinya. Sehingga banyak korban yang berjatuhan karena virus asal negara tirai bambu ini. Tak ayal masyarakat pun takut tertular virus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun