Mohon tunggu...
Arbit Manika
Arbit Manika Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis Desa dan Pro Demokrasi

Aktivis Desa dan Pro Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bumdes Gagal Tumbuh, Siapa yang Salah?

13 Desember 2019   00:47 Diperbarui: 18 Desember 2019   17:31 1420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Photo Arbit Manika

Presiden Jokowi pada Rapat terbatas soal penyaluran dana desa di Istana Negara beberapa hari lalu, menyampaikan keprihatinanya atas adanya 2.188 Bumdes yang mangkrak dan 1.670 yang belum dapat berkonstribasi pada desa. 

Catatan pinggir Presiden atas implementasi Undang Undang Desa, yang telah berjalan 5 tahun, dengan jumlah dana desa yang telah di gelontorkan  sebesar 329,8 Trilyun, tentu menjadi catatan penting bagi semua pihak yang terkait dengan desa, khususnya Pendamping Desa.  

Bumdes sebagai salah satu mandat lahirnya Undang Undang No 6 tahun 2014, memiliki arti strategis bagi pertumbuhan ekonomi desa, bahkan Bumdes menjadi salah satu tolak ukur kemandirian dan kemajuan sebuah desa.

Karena itu pemerintah pusat menaruh harapan, bahwa dengan bertambahnya alokasi dana desa setiap tahun, akan bertambah pula perkembangan modal atau usaha yang sedang dikembangkan oleh Bumdes di masing masing desa, namun faktanya tidak demikian, bahkan ditengarai banyak Bumdes berguguran, dan gagal tumbuh.

Tidak ada data yang menggambarkan secara lengkap dan detail tentang perkembangan Bumdes se Nasional. Karena itu ketika Bapak Presiden menyampaikan bahwa ada 2 ribuan Bumdes yang mangkrak atau mati suri, hal ini menggambarkan bahwa sesungguhnya Bumdes masi mengalami banyak persoalan dan kendala di lapangan.

Memang harus di akui bahwa ada beberapa Bumdes yang telah mengalami kemajuan yang pesat, dan perkembangannya cukup menggembirakan, namun tidak se banding  Bumdes yang mengalami gagal tumbuh yang mungkin jumlahnya jauh lebih besar.

Dalam beberapa kajian yang dilakukan banyak pihak, ada beberapa faktor yang sangat menentukan sebuah Bumdes dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, pertama, visi dan komitmen Kades tentang Bumdes sebagai salah satu jalan perubahan menuju kesejahteraan warga desanya. Kedua, Visi dan komitmen Pemerintah Daerah dalam memandang Bumdes sebagai salah satu instrument penanggulangan kemiskinan di desa. Dan ketiga adalah visi dan konsistensi pendamping desa dalam mengawal Bumdes sebagai agenda strategis pendampingan menuju desa mandiri.

Fakta menunjukkan bahwa ternyata pada wilayah gagasan atau cara pandang melihat posisi strategis Bumdes, pada kalangan Kades, Pemerintah kabupaten, bahkan sebagian Pendamping Desa, masi membutuhkan sosialisasi dan penajaman substansi akan peran strategis Bumdes, sehingga spirit dalam upaya pengarusutamaan Bumdes sebagai gerakan kemandirian ekonomi desa, tidak mengalami banyak kendala di lapangan.

Pada konteks ini, maka perlu ada keinginan kuat semua pihak untuk konsisten mendorong Bumdes, tidak sekedar memandang Bumdes secara administratif, tapi memandang Bumdes sebagai bangunan besar, yang memiliki jiwa dan spirit perubahan warga desa , sehingga  membangun Bumdes harus di mulai dari mimpi bersama warga desa, bahwa Bumdes adalah salah satu instrument perjuangan warga desa menuju kesejahteraan, dengan begitu Bumdes akan memiliki roh dan landasan kearfan lokal desa.

Penulis Arbit Manika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun